Enam pasal Perppu Cipta Kerja dinilai ciptakan 'ketidakpastian hukum': Penentuan upah minimum hingga pekerja alih daya
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat memperdebatkan isi Perppu Cipta Kerja, yang beberapa pasalnya oleh sejumlah kalangan…
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menuai gelombang protes karena dinilai merupakan langkah “pembangkangan” pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.
Namun, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Perppu Cipta Kerja ini sebagai bentuk perbaikan sebagaimana perintah MK, termasuk dikeluarkan dengan dalih kegentingan.
"Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," kata Mahfud,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari Kompas.
BBC News Indonesia mengurai isi Perppu terbaru dari kacamata ahli hukum ketenagakerjaan, kelompok buruh, dan keterangan asosiasi pengusaha.
Sebagian dari mereka mengatakan aturan ini justru menciptakan “ketidakpastian hukum”.
Sebagian besar isi Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo ini merupakan salinan dari Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disebut "inkonstitusional bersyarat“ oleh MK.
"Jadi kritik-kritik yang dulu sudah dilontarkan dalam pasal-pasal di dalam UU Ciptaker itu kan tersalin lagi ke Perppu No.2 tahun 2022 ini, yang pastinya memberikan permasalahan warisan,“ kata Nabiyla Risfa Izzati, ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada.
Sejumlah pasal yang benar-benar baru di dalam Perppu Cipta Kerja justru menciptakan "ketidakpastian hukum,“ kata Nabiyla.
Pekerja alih daya
Pasal 64
Pasal yang mengatur tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing ini kembali dihidupkan dalam Perppu Cipta Kerja dengan perubahan. Pasal ini berasal dari UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang kemudian dihapus dalam UU Cipta Kerja tahun 2020.
Dengan kata lain, dalam UU Cipta Kerja tahun 2020 setiap sektor pekerjaan bisa menggunakan tenaga alih daya. Tapi dengan Perppu terbaru ini, ada kemungkinan jenis-jenis pekerjaan tertentu saja yang boleh diisi tenaga alih daya.
Tapi pemerintah tidak secara rinci menjelaskan tentang “menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan”.
"Apakah ini maksudnya menjadi peraturan pemerintah akan dibatasi jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan alih daya, atau dia sedang mengatur pembicaran mekanisme alih daya, atau apa? Itu serba tidak jelas,” kata Nabiyla.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan pasal tersebut “tidak tepat”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.