Kamis, 2 Oktober 2025

Pemberhentian hakim MK Aswanto, Istana isyaratkan abaikan DPR ‘Posisi presiden jelas tunduk pada konstitusi’

Gelombang protes terhadap langkah DPR memberhentikan hakim MK Aswanto terus bergulir, disebut sebagai preseden buruk dalam sejarah dan implikasinya

Sebelumnya, Hamdan Zoelva bersama sembilan mantan hakim MK menutut Presiden Jokowi untuk mengabaikan keputusan DPR tersebut. Dalam hal ini, Presiden Jokowi berwenang mengukuhkan hakim MK.

Seperti apa sikap presiden?

Sikap Presiden Joko Widodo akan patuh pada konstitusi.

Setidaknya itu yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono.

Dalam pesan tertulis kepada BBC, dia mengatakan posisi presiden jelas: "Pada prinsipnya kita harus patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

"Termasuk tentang proses pemberhentian dan pengisian jabatan hakim MK, harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dini Shanti Purwono.

Dini berkata meskipun dalam prosesnya pencalonan hakim MK diajukan oleh DPR, MA dan presiden,  namun pada saat hakim MK bekerja, ia harus tunduk pada konstitusi dan bukan tunduk kepada lembaga negara tertentu.

Saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo akan mengabaikan keputusan DPR tentang pencopotan hakim MK Aswanto, Dini mengatakan, "Presiden hanya akan melakukan tindakan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang undangan.”

BBC telah menghubungi beberapa anggota Komisi III DPR untuk mengkonfirmasi hal ini, namun tak mendapat respon.

Seperti diketahui, sembilan orang hakim konstitusi diisi calon yang dipilih oleh tiga lembaga yaitu DPR (3 orang), Mahkamah Agung (3 orang) dan presiden (3 orang). Sembilan hakim ini merupakan representasi dari kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Berdasarkan UUD 1945, MK memiliki peran menguji produk undang undang dari DPR dan pemerintah apakah konstitusional atau tidak.

MK juga memiliki peran memutus sengketa kewanangan lembaga negara, pembubaran partai politik, memutus sengekta pemilu, dan memutus pendapat DPR terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved