Rabu, 1 Oktober 2025

Pemberhentian hakim MK Aswanto, Istana isyaratkan abaikan DPR ‘Posisi presiden jelas tunduk pada konstitusi’

Gelombang protes terhadap langkah DPR memberhentikan hakim MK Aswanto terus bergulir, disebut sebagai preseden buruk dalam sejarah dan implikasinya

Sebelumnya, DPR memutuskan memberhentikan Hakim MK Aswanto untuk digantikan dengan Sekjen MK, Guntur Hamzah melalui sidang paripurna, Kamis (29/09). Aswanto merupakan salah satu hakim MK yang menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam keterangan kepada media, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan "Ini adalah keputusan politis“.

Bambang menilai Hakim MK Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR karena menganulir produk UU yang dibuat DPR. “Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Implikasinya sampai ke pemilu 2024

Anggota koalisi dari Masyarakat Madani, Ray Rangkuti menilai DPR “salah pandang”. Dalam hal ini, Aswanto merupakan satu dari tiga hakim MK yang diusulkan DPR.

“Jadi setelah mereka memilih orang atau merekomendasikan orang, mereka merasa memilikinya. Itu salah pandang. Amanah yang diberikan kepada mereka itu bukan amanah kepemilikan,” katanya.

Ray juga menyinggung Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Ini kan perlahan-lahan merontokkan pencapaian-pencapaian kita di bidang demokrasi,” kata Ray.

Langkah DPR mencopot Aswanto dari hakim MK juga disebut upaya membuat “hukum diintervensi oleh politik.”

Sementara itu, Titi Anggraini menilai keputusan DPR ini juga akan mempengaruhi sengketa pemilu 2024 mendatang. Sebab, kata dia, hakim MK yang telah diatur dari DPR akan bekerja untuk partai politik tertentu.

“Kalau itu dibiarkan, maka kepentingan yang akan disuarakan oleh MK dalam proses pemilu 2024 adalah kepentingan partai-partai yang ada di DPR. Padahal mahkamah harus berdiri di atas semua kepentingan, karena itu dia berpijak pada konstitusi dan hukum,” kata Titi.

Preseden buruk dalam sejarah

Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva menyebut “ini kejadian luar biasa, tak pernah terjadi sepanjang sejarah Indonesia.”

“Ini baru pertama kali terjadi. Hakim ditarik di tengah jabatannya atau diberhentikan tanpa alasan apa pun,” kata Hamdan Zoelva.

Ia mengutarakan kekhawatiran independensi hakim MK ke depannya. Ketika pencopotan hakim MK oleh DPR ini dibenarkan maka nanti setiap saat hakim yang tidak disukai oleh DPR akan ditarik.

Kemudian, setiap saat hakim yang tidak sesuai dengan kemauan presiden atau Mahkamah Agung maka setiap saat akan ditarik.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved