Jumat, 3 Oktober 2025

Krisis Myanmar

Langgar UU Rahasia Negara, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi dan mantan penasihatnya karena melanggar UU Rahasia Negara.

Editor: Miftah
STR / AFP
Foto ini diambil pada 17 Juli 2019, memperlihatkan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. - Aung San Suu Kyi divonis tiga tahun penjara karena melanggar UU Rahasia Negara. 

Sementara Perdana Menteri Kamboja Hun Sen juga meminta kebebasannya dalam pertemuan dengan pemimpin militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing awal tahun ini.

Turnell juga dihukum karena melanggar undang-undang imigrasi pada hari Kamis dan dijatuhi hukuman tiga tahun, yang menurut pengadilan akan dia jalani secara bersamaan.

Awal bulan ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga tahun karena kecurangan pemilu.

Sejak junta militer merebut kekuasaan di Myanmar dalam kudeta awal tahun lalu, kebebasan dan hak-hak di negara itu telah memburuk, kata kelompok hak asasi dan pengamat.

Eksekusi negara telah kembali dan jumlah serangan kekerasan yang didokumentasikan oleh tentara di sekolah telah melonjak, menurut organisasi non-pemerintah.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved