Jumat, 3 Oktober 2025

The Tinder Swindler: Simon Leviev, pria yang dituduh mencuri jutaan dollar dari sejumlah perempuan melalui aplikasi kencan

Kisah Simon Leviev, yang dituduh mencuri jutaan dollar dari tiga perempuan, dipaparkan dalam film dokumenter Netflix, The Tinder Swindler.

Lebih dari 10 tahun sejak diciptakan pada 2011, Tinder telah menjadi aplikasi mencari teman kencan yang sangat populer di era digital. Namun, bagi sebagian orang, aplikasi tersebut adalah sarana yang tepat untuk melancarkan aksi penipuan.

Fenomena itu diceritakan dalam film dokumenter The Tinder Swindler yang dirilis layanan streaming Netflix, bulan ini.

Karakter utamanya adalah Simon Leviev, seorang pria yang dituduh melakukan penipuan dan mencuri jutaan dollar dari tiga perempuan yang dikencaninya.

Selama hampir dua jam, penonton dapat menyaksikan penuturan perempuan Norwegia, Cecilie Fjellhøy; perempuan Swedia, Pernilla Sjoholm; dan perempuan Belanda, Ayleen Charlotte.

Baca juga:

Mereka mengisahkan awal perkenalan dengan Leviev melalui Tinder, bertatap muka, berkencan, dan berujung pada pemberian uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan dollar.

Kisah ini awalnya dimuat surat kabar Norwegia, VG, pada Februari 2019. Tulisan tersebut memaparkan kesaksian ketiga perempuan yang mengklaim ditipu Leviev.

Leviev sendiri hingga kini bebas dan membantah telah mencuri uang dari ketiga perempuan itu.

Adapun Tinder dilaporkan telah menghapus akun Leviev pada aplikasi kencan tersebut.

Namun, siapa sebenarnya Simon Leviev dan apa yang diungkap dalam film dokumenter The Tinder Swindler ?

Dari Israel ke Eropa

Sebagaimana dilaporkan beragam media, termasuk surat kabar VG di Norwegia serta The Times of Israel, nama asli Leviev adalah Shimon Yehuda Hayu. Dia dilahirkan di Tel Aviv pada 1990-an dan berasal dari keluarga Yahudi ultra-Ortodoks.

Sangkut-paut Leviev dengan hukum pertama kali terjadi pada 2011. Saat itu, dia dituduh melakukan penipuan dan mencairkan cek milik majikannya.

Sebelum dapat dibekuk kepolisian Israel, dia kabur ke Eropa dengan melintasi perbatasan Yordania menggunakan paspor palsu. Di Israel, dia dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan secara in absentia.

Baca juga:

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved