Jumat, 3 Oktober 2025

Palsukan Subsidi Pemerintah, Mantan Pejabat Karier METI Jepang Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Sakurai mengakui bahwa dia telah menghabiskan sebagian besar hasil penipuan.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kiri: Terdakwa Makoto Sakurai (29), dan Yutaro Arai (28) di kanan. 

Dia bergabung ke METI pada bulan April 2018.

Keduanya berasal dari klub golf yang sama di sebuah sekolah menengah atas negeri di Prefektur Kanagawa.

Rumah mereka digunakan sebagai kantor perusahaan kertas (paper company) yang mereka dirikan, seola-olah penjualan meningkat lalu merugi karena pengaruh virus corona.

Kemudian mereka mengajukan permintaan subsidi kepada pemerintah Jepang.

Didakwa penipuan total sekitar 11,5 juta yen dalam manfaat dukungan sewa dan total 4 juta yen dalam manfaat berkelanjutan.

"Sebagai pegawai negeri seharusnya memberikan contoh yang baik, ini malahan mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," papar hakim pengadilan, Selasa (21/12/2021).

Sakurai, yang memerintahkan kejahatan itu, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Sementara Arai, pejabat eksekutif, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan hukuman percobaan empat tahun.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: [email protected] dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved