Selasa, 30 September 2025

Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dipenjara 13 Bulan karena Aksi Protes

Aktivis Hong Kong berprofil tinggi Joshua Wong, dipenjara 13 bulan karena aksi protes di luar markas polisi pada Juni tahun lalu.

Kolase Tribunnews
Aktivis Hong Kong berprofil tinggi Joshua Wong, dipenjara 13 bulan lebih setengah bulan karena aksi protes di luar markas polisi pada Juni tahun lalu. Rekan akvitis Joshua Wong, Agnes Chow (23) dan Ivan Lam (26) dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan dan tujuh bulan. 

Baik Joshua Wong dan Ivan Lam sebelumnya telah dipenjara, tetapi ini adalah pertama kalinya Agnes Chow ditahan.

Agnes Chow baru-baru ini dilaporkan tampak tertekan selama hukuman.

Baca juga: Peringati Gerakan Pro-demokrasi, Puluhan Mahasiswa Hong Kong Ubah Acara Wisuda Unjuk Rasa Damai

Umbrella Movement

Lebih dari 10.000 pengunjuk rasa telah ditangkap atas protes pro-demokrasi Hong Kong, banyak di antaranya atas tuduhan kerusuhan dan pertemuan tidak sah yang belum ditahan di pengadilan.

Agnes Chow dan Joshua Wong menjadi terkenal selama protes 79 hari “umbrella movement” pada tahun 2014.

Aksi “umbrella movement” menuntut hak pilih universal bagi warga Hongkong.

Baca juga: UU Keamanan Nasional Diberlakukan di Hongkong, Indonesia Pantau 170 Ribu WNI

Nathan Law. Rekan aktivis Hong Kong. Pengadilan memutuskan, aktivis Hong Kong berprofil tinggi Joshua Wong, dipenjara 13 tahun lebih setengah bulan karena aksi protes di luar markas polisi pada Juni tahun lalu.
Nathan Law. Rekan aktivis Hong Kong. Pengadilan memutuskan, aktivis Hong Kong berprofil tinggi Joshua Wong, dipenjara 13 bulan karena aksi protes di luar markas polisi pada Juni tahun lalu. (IG nathanlawkc)

Partai Politik

Joshua Wong, Agnes Chow dan sesama aktivis yang sekarang tinggal di Inggris, Nathan Law, ikut mendirikan partai politik Demosisto yang pro-demokrasi.

Empat kandidatnya yang terpilih menjadi anggota dewan legislatif, didiskualifikasi karena mengubah sumpah jabatan ketika mereka mencoba untuk mengambil kursi.

Partai tersebut secara resmi dibubarkan setelah diberlakukannya undang-undang keamanan nasional pada Juni.

Nathan Law mengatakan, hukuman itu merupakan "serangan terang-terangan terhadap para aktivis Hong Kong, yang keinginannya semata-mata membawa demokrasi ke Hong Kong".

Baca juga: Beijing akan Berlakukan UU Keamanan Hong Kong Tanpa Penundaan

Dominic Raab
Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab.

Dominic Raab Beri Komentar

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan, tuntutan hukum harus adil dan tidak memihak, dan hak serta kebebasan warga Hong Kong ditegakkan.

"Saya mendesak otoritas Hong Kong dan Beijing untuk mengakhiri kampanye mereka untuk membungkam oposisi," katanya.

Setelah penangkapan Joshua Wong pada September 2020, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengatakan dia "sangat prihatin" dan menggambarkannya sebagai "contoh lain dari otoritas Hong Kong yang menargetkan aktivis".

Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada akhir Juni, sekira 31 orang telah ditangkap.

Seperti diketahui, UU Keamanan Nasional tersebut melarang berbagai tindakan seperti hasutan, pemisahan diri, kolusi asing, dan terorisme

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan