Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dipenjara 13 Bulan karena Aksi Protes
Aktivis Hong Kong berprofil tinggi Joshua Wong, dipenjara 13 bulan karena aksi protes di luar markas polisi pada Juni tahun lalu.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Baik Joshua Wong dan Ivan Lam sebelumnya telah dipenjara, tetapi ini adalah pertama kalinya Agnes Chow ditahan.
Agnes Chow baru-baru ini dilaporkan tampak tertekan selama hukuman.
Baca juga: Peringati Gerakan Pro-demokrasi, Puluhan Mahasiswa Hong Kong Ubah Acara Wisuda Unjuk Rasa Damai
Umbrella Movement
Lebih dari 10.000 pengunjuk rasa telah ditangkap atas protes pro-demokrasi Hong Kong, banyak di antaranya atas tuduhan kerusuhan dan pertemuan tidak sah yang belum ditahan di pengadilan.
Agnes Chow dan Joshua Wong menjadi terkenal selama protes 79 hari “umbrella movement” pada tahun 2014.
Aksi “umbrella movement” menuntut hak pilih universal bagi warga Hongkong.
Baca juga: UU Keamanan Nasional Diberlakukan di Hongkong, Indonesia Pantau 170 Ribu WNI

Partai Politik
Joshua Wong, Agnes Chow dan sesama aktivis yang sekarang tinggal di Inggris, Nathan Law, ikut mendirikan partai politik Demosisto yang pro-demokrasi.
Empat kandidatnya yang terpilih menjadi anggota dewan legislatif, didiskualifikasi karena mengubah sumpah jabatan ketika mereka mencoba untuk mengambil kursi.
Partai tersebut secara resmi dibubarkan setelah diberlakukannya undang-undang keamanan nasional pada Juni.
Nathan Law mengatakan, hukuman itu merupakan "serangan terang-terangan terhadap para aktivis Hong Kong, yang keinginannya semata-mata membawa demokrasi ke Hong Kong".
Baca juga: Beijing akan Berlakukan UU Keamanan Hong Kong Tanpa Penundaan

Dominic Raab Beri Komentar
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan, tuntutan hukum harus adil dan tidak memihak, dan hak serta kebebasan warga Hong Kong ditegakkan.
"Saya mendesak otoritas Hong Kong dan Beijing untuk mengakhiri kampanye mereka untuk membungkam oposisi," katanya.
Setelah penangkapan Joshua Wong pada September 2020, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengatakan dia "sangat prihatin" dan menggambarkannya sebagai "contoh lain dari otoritas Hong Kong yang menargetkan aktivis".
Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada akhir Juni, sekira 31 orang telah ditangkap.
Seperti diketahui, UU Keamanan Nasional tersebut melarang berbagai tindakan seperti hasutan, pemisahan diri, kolusi asing, dan terorisme
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)