Selasa, 7 Oktober 2025

UU Keamanan Nasional Diberlakukan di Hongkong, Indonesia Pantau 170 Ribu WNI

Sejumlah pihak menilai, aturan itu membuat kebebasan berpendapat dan berbicara terkungkung.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Direktur perlindungan warga negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual bersama Kemlu, Kamis (9/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- UU Keamanan Nasional di Hongkong telah diberlakukan.

Kementerian Luar Negeri terus memantau perkembangan 170 ribu WNI yang bekerja dan bermukim di Hongkong.

"Pemerintah Indonesia melalui KJRI Hong Kong selalu berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan WNI," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, dalam press brefing mingguan secara daring, Kamis (13/8/2020).

Baca: BREAKING NEWS : Pakai UU Keamanan Terbaru, Hongkong Tangkap Bos Media Jimmy Lay

Diketahui, UU Keamanan Nasional yang berlaku sejak awal Juli 2020 itu dapat menghukum tindakan makar, subversi, terorisme, dan campur tangan pihak asing. Para pelaku ternacam hukuman penjara seumur hidup.

Sejumlah pihak menilai, aturan itu membuat kebebasan berpendapat dan berbicara terkungkung.

Judha menekan, posisi Indonesia tegas untuk menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

"Indonesia mengakui prinsip 'one country, two system' yang mengatur hubungan antara China dan Hong Kong, sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus," jelas Judha.

Selain itu, KJRI Hong Kong senantiasa berkoordinasi dengan departemen ketenagakerjaan dan otoritas kesehatan guna memastikan langkah pencegahan dan perlindungan, terkait penyebaran Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved