Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Trump Kecam Putusan Hakim soal Pilpres AS: Sistem Macam Apa Ini?

Dalam wawancara pertamanya sejak Pilpres AS pada 3 November 2020 Trump mengatakan, kasus hukum yang dia ajukan dipastikan tak akan sampai ke MA.

MANDEL NGAN / AFP
Presiden AS Donald Trump tiba untuk menyampaikan sambutan di pasar saham di Brady Briefing Room Gedung Putih di Washington, DC pada 24 November 2020. Terbaru, Donald Trump mengecam putusan hakim atas gugatan hukumnya terhadap hasil Pilpres AS 2020. Dalam wawancara pertamanya sejak Pilpres AS pada 3 November 2020 Trump mengatakan, kasus hukum yang dia ajukan dipastikan tak akan sampai ke Mahkamah Agung. 

Trump memberi Biden akses ke pengarahan dan pendanaan bahkan ketika suami Melania Trump itu berjanji untuk terus memperjuangkan hasil pemilihan.

Biden memenangkan pemilu 306-232 suara elektoral, termasuk Pennsylvania.

Bahkan jika Trump membatalkan hasil di Pennsylvania, dia masih perlu membalikkan hasil di setidaknya dua negara bagian lain untuk tetap sebagai presiden.

Baca juga: Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Donald Trump Perkara Surat Suara, Sebut Tuduhan Spekulatif

Pertarungan Hukum Trump

Ketika Trump dan pendukungnya masih berjuang dengan gugatan hukum, batas waktu untuk mengajukan 'protes' hampir habis.

Pakar hukum mengatakan, gugatan hukum Trump tak memiliki peluang untuk menang.

Jajak pendapat menunjukkan, mayoritas Partai Republik percaya Trump memenangkan pemilihan dan banyak yang percaya pemilihan itu dicurangi.

Tim kampanye Trump mengajukan gugatan di Pennsylvania awal bulan ini.

Mereka mengatakan, pejabat pemilihan daerah memperlakukan surat suara yang masuk secara tidak konsisten dan meminta Hakim Distrik AS Matthew Brann untuk menghentikan sertifikasi hasil.

Baca juga: Donald Trump Akhirnya Menyerah, Mengaku Kalah, Tapi Klaim Menang Bila Gugatannya Diterima

Foto Gedung Putih. Pengadilan federal pada Jumat (28/11/2020) menolak upaya hukum tim kampanye Donald Trump atas suara di Pennsylvania.
Foto Gedung Putih. Pengadilan federal pada Jumat (28/11/2020) menolak upaya hukum tim kampanye Donald Trump atas suara di Pennsylvania. (CNN)

Trump Menolak Tinggalkan Gedung Putih

Donald Trump kembali membuat pernyataan, ia menolak meninggalkan Gedung Putih untuk menyerahkan kekuasaan kepada Presiden terpilih, Joe Biden.

Dia menegaskan, Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih sebagai presiden jika dia dapat membuktikan 80 juta suara dan tidak diperoleh dengan cara penipuan.

Daily Mail melaporkan pada Jumat (27/11/2020),Trump mengatakan pada hari Jumat, Joe Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih jika dia dapat membuktikan suaranya tidak curang.

Ini merupakan langkah mundur dari pengakuan pada hari Kamis, dia akan menyerahkan kediaman untuk saingan Demokratnya dalam transfer kekuasaan secara damai.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved