Jumat, 3 Oktober 2025

Rusuh di Amerika Serikat

Kasus George Floyd: Hakim Batalkan Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3 terhadap Derek Chauvin

Hakim di Hennepin, AS batalkan dakwaan pembunuhan tingkat tiga terhadap mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin atas pembunuhan George Floyd.

Kolase Tribunnews/CBS
Derek Chauvin - Selain Dituntut Pasal Pembunuhan, Polisi yang Terlibat Tewasnya George Floyd Juga Dicerai Istrinya 

Gubernur Tim Walz akhirnya menunjuk Ellison untuk mengambil alih kasus setelah berhari-hari protes dan berbicara dengan keluarga Floyd.

Ellison mengumumkan beberapa hari kemudian bahwa kantornya telah mendakwa Chauvin dengan tuduhan yang lebih serius atas pembunuhan tingkat dua.

Tuduhan juga diajukan terhadap Lane, Kueng dan Thao .

Baca juga: Kerusuhan Meletus di Minnesota AS, Buntut Terbunuhnya Pria Kulit Hitam George Floyd di Tangan Polisi

Pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump dan rekan penasihatnya Antonio Romanucci buka suara dalam sebuah pernyataan.

"(Kami) bersyukur bahwa pengadilan mempertahankan delapan dari sembilan dakwaan, termasuk dakwaan pembunuhan tingkat dua terhadap Chauvin," tuturnya.

"Keluarga George Floyd memiliki keyakinan bahwa Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison, akan memastikan para petugas dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya berdasarkan hukum berdasarkan bukti yang kami saksikan dalam rekaman video itu," kata pernyataan itu.

Sementara, pengacara Chauvin menolak berkomentar.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved