Jumat, 3 Oktober 2025

Beginilah Proses Mendapatkan Visa ke Jepang Bagi Pemilik COE

Sejak 1 Oktober 2020 secara teoritis pembukaan aplikasi bagi pemegang COE (Certificate of Eligibility) dari imigrasi Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Certificate of Eligibility (COE) dari pemerintah Jepang yang harus ditukarkan ke kedutaan besar atau konjen Jepang agar dijadikan bentuk Visa yang diterakan pada paspor kita. 

Hal ketiga adalah Paspor WNI.

Hal keempat adalah Certificate of Eligibility (COE) asli yang telah kita peroleh dari Jepang.

Hal kelima adalah Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) yang dibuat oleh pihak pengundang. Misalnya pihak perusahaan, organisasi atau pihak sekolah ABC, misalnya, harus ada cap dari sekolah ABC pada surat perjanjian tertulis itu yang draft nya juga dapat di unduh dari situs kedutaan besar Jepang di Indonesia.

Hal keenam adalah mengisi kuestioner yang ada (bisa diunduh dari situs kedutaan besar Jepang di Indonesia).

Situs itu adalah https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_33.html?fbclid=IwAR0tMypC1drzYc-YMjQHmnnINuhcr2XfpdVBDVZl0yZQTvRA8CSf6kU7JGM

Jangan lupa sertifikat hasil tes PCR yang masih berlaku sampai dengan saat kita berangkat (take-off) pesawat ke Jepang dari Indonesia.

Tentu membayar biaya administrasi aplikasi COE ke Visa yang mungkin sekitar Rp.200.000,- saja.

Lalu menjadi hal yang sangat penting perlu dketahui adalah sebagai berikut.

1. Tiba di Jepang harus dijemput, tidak boleh naik kendaraan umum seperti kereta api, bis atau pun taksi.

2. Harus menginap di hotel selama 2 minggu untuk karantina mandiri. Selama karantina hanya boleh beli obat atau beli makanan minuman saja, atau ke rumah sakit.. Usahakan menjauhkan diri dari orang lain atau orang tak dikenal.

3. Saat tiba di Jepang akan di tes PCR kembali dan hasilnya akan diberitahukan melalui aplikasi LINE ke setiap warga asing yang masuk Jepang.

Perhatikan saat pengajuan COE menjadi Visa yang biasanya memakan waktu tiga hari di Kedutaan atau di konjen Jepang. Mengapa?

Karena hasil tes PCR juga harus dilampirkan pula dan validitas tes PCR biasanya hanya seminggu.

Seandainya hasil tes PCR berlaku antara tanggal 1-7 November 2020, berarti tanggal 2 November (Senin) setelah menerima hasil tes PCR segera masukkan aplikasi ke kedutaan Jepang di Indonesia.

Visa ke luar tanggal 5 November (Kamis) dan Kamis malam paling cepat sudah bisa berangkat ke Jepang, tiba di Jepang hari Jumat pagi 6 November 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved