Teroris Penembakan Dua Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
Teroris sayap kanan yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di masjid, Selandia Baru, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pada 15 Maret, Tarrant menempuh perjalanan 4,5 jam dari kota Dunedin di Pulau Selatan ke Christchurch, sekitar 360 km (220 mil).
Sekitar pukul 1.30 siang waktu setempat, di tengah salat Jumat, Tarrant mengirim pesan kepada keluarganya soal rencana penembakannya.

Baca: Sidang Kasus Penembakan di Selandia Baru: Brenton Mengaku Ingin Membunuh Sebanyak Mungkin
Baca: Sidang Vonis Brenton Tarrant Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru Dijaga Ketat, Ada Sniper
Dia lantas mengaktifkan GoPro di rompinya dan mulai streaming langsung ke Facebook, jelas jaksa penuntut Hawes di pengadilan.
Tarrant pergi ke Masjid Al Noor di pinggiran Kota Christchurch, menewaskan 44 orang dan melukai 35 jamaah.
Tarrant kemudian melaju sejauh 6 km (4 mil) ke Linwood Islamic Center di mana dia membunuh tujuh orang dan melukai lima lainnya.
Selama persidangan, pengadilan diberitahu bahwa Tarrant mulai merencanakan pembantaian sejak September 2017, 18 bulan sebelum serangan.
Dia mendapat lisensi senjata api dan mulai menimbun senjata dan amunisi.
Dia juga mengambil drone vision dari Masjid Al Noor, mendalami jadwal masjid, dan mencatat detail waktu shalat dan hari-hari penting dalam kalender Islam.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)