Sabtu, 4 Oktober 2025

Teroris Penembakan Dua Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Teroris sayap kanan yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di masjid, Selandia Baru, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNNEWS.COM - Teroris sayap kanan yang membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di masjid, Selandia Baru, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dikutip dari CNN, aksi yang dilakukan Tarrant (29) merupakan penambakan massal terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru. 

Kemungkinan, Tarrant akan menjalani hukumannya tanpa pembebasan bersyarat.

Ini merupakan pertama kalinya hukuman semacam ini dijatuhkan oleh pengadilan negara.

Tarrant dijatuhi hukuman pada Kamis (27/8/2020) setelah mengakui tuduhannya, membunuh 51 pria, wanita, dan anak-anak di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Baca: Vonis Seumur Hidup Layak Diterima Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan 51 Warga Muslim Selandia Baru

Baca: Pelaku Teror Penembakan Masjid di Christchurch, Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. (Mark Mitchell / POOL / AFP)

Korban termuda merupakan bocah berusia 3 tahun.

Warga negara Australia itu juga mengaku bersalah atas 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme.

Dia adalah orang pertama di Selandia Baru yang dihukum atas kejahatan tersebut.

"Tuan Tarrant tidak menentang permohonan itu. Dia harus dihukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat," kata pengacaranya, Pip Hall.

Tarrant tidak bicara dalam pengadilan itu dan memilih untuk diwakili pengacaranya tersebut.

Hakim Cameron Mander bahkan bertanya apakah Tarrant ingin menyampaikan sesuatu.

"Tidak. Terima kasih," jawab Tarrant pelan.

Hakim Mander membacakan nama-nama korban, baik yang terluka maupun korban tewas.

Dia menerangkan deretan orang yang hidupnya berakhir karena tembakan timah panas Tarrant.

"Anda tidak menunjukkan belas kasihan. Itu brutal dan tidak berperasaan, tindakan Anda tidak manusiawi," kata Mander kepada Tarrant.

"Sejauh yang saya bisa ukur, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda," tambah Mander.

"Kamu pernah mengatakan kamu berada dalam keadaan emosi yang beracun pada saat itu, dan sangat tidak bahagia. Kamu merasa dikucilkan oleh masyarakat dan ingin merusak masyarakat sebagai balas dendam," jelasnya.

Perdana Menteri Jacinda Ardern memeluk pengunjung masjid di Masjid Kilbirnie pada 17 Maret 2019 di Wellington, Selandia Baru.
Perdana Menteri Jacinda Ardern memeluk pengunjung masjid di Masjid Kilbirnie pada 17 Maret 2019 di Wellington, Selandia Baru. (CNN)

Hukuman yang dijatuhkan hari ini mengakhiri empat hari persidangan kasus terorisme berdarah di Pengadilan Tinggi Christchurch.

Sebanyak 91 penyintas dan kerabat korban mengungkapkan kesedihan dan sakit hati mereka atas aksi Tarrant kepada komunitas Muslim.

Namun, Tarrant hanya duduk dengan tenang dan tidak banyak berekspresi ketika mereka menyampaikan kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan tanpa ampun kepadanya.

Setelah Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan bahwa itu setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

"Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di belakangnya," kata Ardern.

"Dia berhak untuk diam total dan seumur hidup," tambahnya.

Sejak 1961, Selandia Baru menghapus hukuman mati untuk tindak pembunuhan.

Selain itu, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kumulatif untuk kasus semacam itu.

Kilas Balik Serangan Masjid di Christchurch

Serangan terorisme yang terjadi di Christchurch belum pernah ada sebelumnya di Selandia Baru.

Dengan hanya lima juta penduduk, Selandia Baru jarang memiliki kasus pembunuhan.

Pembantaian umat Muslim itu mendorong adanya pelarangan kepemilikan senjata semi otomatis.

Penembakan yang dilakukan Tarrant dikecam publik Selandia Baru, mendukung komunitas Muslim yang berjumlah 60 ribu orang.

Pada 15 Maret, Tarrant menempuh perjalanan 4,5 jam dari kota Dunedin di Pulau Selatan ke Christchurch, sekitar 360 km (220 mil).

Sekitar pukul 1.30 siang waktu setempat, di tengah salat Jumat, Tarrant mengirim pesan kepada keluarganya soal rencana penembakannya.

Anggota geng motor asal Selandia Baru, Black Power, melakukan Haka untuk menghormati para muslim yang terbunuh di tragedi penembakan Christchurch oleh seorang pria Australia bernama Brenton Tarrant.
Anggota geng motor asal Selandia Baru, Black Power, melakukan Haka untuk menghormati para muslim yang terbunuh di tragedi penembakan Christchurch oleh seorang pria Australia bernama Brenton Tarrant. (The Advertiser)

Baca: Sidang Kasus Penembakan di Selandia Baru: Brenton Mengaku Ingin Membunuh Sebanyak Mungkin

Baca: Sidang Vonis Brenton Tarrant Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru Dijaga Ketat, Ada Sniper

Dia lantas mengaktifkan GoPro di rompinya dan mulai streaming langsung ke Facebook, jelas jaksa penuntut Hawes di pengadilan.

Tarrant pergi ke Masjid Al Noor di pinggiran Kota Christchurch, menewaskan 44 orang dan melukai 35 jamaah.

Tarrant kemudian melaju sejauh 6 km (4 mil) ke Linwood Islamic Center di mana dia membunuh tujuh orang dan melukai lima lainnya.

Selama persidangan, pengadilan diberitahu bahwa Tarrant mulai merencanakan pembantaian sejak September 2017, 18 bulan sebelum serangan.

Dia mendapat lisensi senjata api dan mulai menimbun senjata dan amunisi.

Dia juga mengambil drone vision dari Masjid Al Noor, mendalami jadwal masjid, dan mencatat detail waktu shalat dan hari-hari penting dalam kalender Islam.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved