Minggu, 5 Oktober 2025

Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji, Terbatas Khusus Jamaah yang Tinggal di Dalam Negeri

Arab Saudi telah memutuskan tetap melangsungkan ibadah Haji 2020 namun dengan jamaah yang dibatasi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
https://www.instagram.com/trtworld/
Ilustrasi jemaah umrah (Instagram.com/trtworld) 

TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi telah memutuskan tetap melangsungkan ibadah Haji 2020 namun dengan jamaah yang dibatasi.

"Diputuskan untuk mengadakan ziarah tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas, dengan (jamaah) dari berbagai negara di kerajaan Saudi," bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin (22/6/2020), dikutip dari Al Jazeera

Diputuskan demikian karena peningkatan kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia.

Baca: Pihak Arab Saudi Memutuskan untuk Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun 2020, Berikut Persyaratannya

Selain itu sampai saat ini belum ada vaksin dan jarak sosial sukar dilakukan ketika haji.

Pengumuman ini juga telah dirilis KBRI Riyadh.

"Yth. Bapak Ibu WNI di Arab Saudi."

"Terlampir disampaikan rangkuman Pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tentang pelaksanaan Ibadah Haji 1441H/2020 M."

"Semoga Bapak Ibu WNI di Arab Saudi diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan Ibadah Haji tahun ini," jelas pernyataan di akun Instagram ini.

Empat poin rangkuman ini menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memutuskan ada pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1441H/2020M.

Namun ibadah Haji 2020 dapat diikuti ekspatriat yang sudah berada di Arab Saudi dengan kuota yang terbatas.

Pembatasan jamaah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan di tengah pandemi corona.

Keputusan untuk memprioritaskan keselamatan jamaah juga merujuk kepada ajaran Islam.

Diketahui ibadah Haji tahun ini akan dilaksanakan pada Juni 2020.

Awal bulan ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk batal menerbangkan para jamaah haji setelah meminta kejelasan dari Riyadh.

Pemerintah membatalkan pengiriman calon jemaah haji ini karena alasan keamanan dan kenyamanan karena tingginya kasus penyebaran Covid-19 di dunia.

Baca: Komisi VIII DPR akan Rapat Kembali Kaji Legal Standing Pembatalan Haji 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved