Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Bukannya Berterima Kasih, Wanita Ini Malah Diperkosa Pria yang Ditampungnya Selama Lockdown

Pelaku yang berusia 24 tahun memperkosa anak yang masih berusia 11 usai diterima di keluarganya saat lockdown Covid-19 dan tidak bisa kemana-mana

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, ARGENTINA - Bukannya berterima kasih karena telah ditampung selama lockdown akibat virus corona atau Covid-19, pria ini malah melakukan aksi bejat.

Pelaku yang berusia 24 tahun memperkosa anak yang masih berusia 11 usai diterima di keluarganya saat lockdown Covid-19 dan tidak bisa kemana-mana

Kejadian bejat ini terjadi di barat daya Argentina, dimana pelaku memperkosa anak dari keluarga yang baik hati.

Dilansir dari Kompas.com, Seorang gadis 11 tahun di barat daya Argentina diperkosa pria yang ditampungnya ketika lockdown Covid-19 diberlakukan.

Pelaku yang berusia 24 tahun dilaporkan berada di Rio Negro, ketika pemerintah setempat memutuskan menutup kota untuk mencegah penularan.

Karena tidak bisa kembali ke kota asalnya di La Plata, pria itu dilaporkan diizinkan oleh seorang perempuan untuk tinggal bersama keluarganya.

Namun, dia melecehkan putri wanita yang sudah menampungnya.

Gadis itu diperkosa setidaknya tiga kali selama dua bulan saat pria itu tinggal bersama keluarganya.

Di pengadilan, korban mengungkapkan pelaku memanfaatkan momen ketika ibunya tertidur sebelum melecehkan atau bahkan memperkosa dia.

Dilaporkan InfaBae via Daily Mirror Kamis (18/6/2020), pria yang tak disebutkan identitansya berusaha untuk menyanggah tuduhan itu.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan di tubuh korban, yang ditemukan adanya bekas luka penganiayaan, barulah pelaku mengakui perrbuatannya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap korban yang juga tidak disebutkan namanya tersebut sudah diperkosa hingga tiga kali.

Laporan media Argentina menyebutkan, dengan banyaknya bukti yang menyudutkannya, pelaku tidak punya pilihan selain menerima tuduhan.

Ibu si gadis pertama kali melaporkan kejahatan lelaki itu pada Mei, sebelum Jaksa Penuntut Bariloche, Cesar Lanfranchi, menggelar penyelidikan.

Surat perintah penangkapan segera diterbitkan kepada pelaku, yang kemudian dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved