Virus Corona
Melanggar Lockdown, 23 Warga di Malaysia Kena Hukuman Denda Rp 3,5 Juta
Hukuman denda itu sesuai dengan aturan pada Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020
Meskipun survei menunjukkan masyarakat lebih suka untuk merayakan Idul Fitri dalam cara yang aman, masyarakat perlu diingatkan untuk merayakan 1 Syawal tidak berlebihan, supaya pihak berwenang setempat tidak datang ke rumah mereka karena melanggar SOP.
Baca: Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara
Karena polisi kerajaan Malaysia (PDRM) dan angkatan bersenjata Malaysia (MAF) akan terus melakukan patroli.
Jika ada banyak kendaraan di luar rumah, maka mereka akan memeriksa lokasi untuk melihat berapa banyak orang yang ada di dalam. (BERNAMA)