Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku diduga sebagai pengunggah video syur mirip Syahrini di akun Instagram @danunyinyir99.

Editor: Willem Jonata
Instagram @princessyahrini
Syahrini 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku diduga sebagai pengunggah video syur mirip Syahrini di akun Instagram @danunyinyir99.

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pelaku di kediamannya, wilayah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.

"Dua pelaku berinisial MS pemilik akun instagram dan IDM pemilik rekening," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ditemui di kantornya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Yusri mengatakan kalau kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan oleh kepolisian.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pengunggah Video Syur Diduga Mirip Syahrini

Baca: Polisi Benarkan Pihak Syahrini Laporkan Akun Penyebar Video Syur Diduga Mirip Dirinya

"Sudah kami bawa kesini dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya.

Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca: Syahrini Benarkan Lapor Polisi Terkait Beredarnya Video Syur Mirip Dirinya

"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya akan melakukan jumpa pers lebih lanjut atas kasus laporan pencemaran nama baik video syur yang diduga mirip Syahrini, yang rencananya akan digelar Kamis (28/5/2020) pukup 11.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved