Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Belum Ada Pasien Virus Corona yang Meninggal Dunia, Begini Cara Ketat yang Dilakukan Singapura

jumlah total kasus corona di Singapura menjadi 313. Namun, hal baiknya, belum ada kasus kematian akibat virus corona

Penulis: Daryono
KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA
Warga Singapura ada yang terlihat memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker di kawasan University Town, National University of Singapore (NUS), Kamis (30/01/2020)(KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus virus corona di Singapura meningkat meski pemerintah telah melakukan sejumlah aturan yang terbilang ketat.

Dikutip dari The Strait Times, pada hari ini, Rabu (18/3/2020), Singapura mengumumkan adanya 47 kasus baru corona.

Ini membuat jumlah total kasus corona di Singapura menjadi 313.

Namun, hal baiknya, belum ada kasus kematian akibat virus corona.

Baca: RSPI Sulianti Saroso Hingga Kini Merawat 51 Pasien Corona dan Pantau 1.134 ODP

Berikut langkah-langkah penanganan Corona yang dilakukan Singapura:

1. Wajibkan Isolasi 14 Hari Bagi Siapapun yang Masuk ke Singapura

Pemerintah Singapura memberlakukan aturan kewajiban untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari siapa saja yang masuk ke Singapura termasuk warga Singapura yang datang dari luar Singapura.

Aturan tambahan itu  diterapkan mulai Senin (16/3/2020) pukul 23.59.

Dikutip dari akun Facebook resmi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Minggu (15/3/2020), Singapura mengatakan penerapan karantina mandiri selama 14 hari bagi orang yang masuk ke Singapura untuk mengurangi risiko penularan virus corona dari luar Singapura atau imported case.

Aturan ini diberlakukan karena berdasarkan data yang ada, sebagian kasus corona yang terjadi berasal dari luar Singapura.

Kasus impor corona yang masuk ke Singapura ini bertujuan untuk mencari perawatan medis sehingga justru membebani petugas kesehatan Singpura lantaran Singapura sendiri tengah fokus menangani kasus corona di negaranya sendiri.

"Berdasarkan situasi terakhir ini, mulai 16 Maret 2020, pukul 23.59, semua pelancong (termasuk Warga Singapura, pemegang paspor jangka panjang, dan pengunjung jangka pendek) yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan dikeluarkan surat pemberitahuan untuk tinggal di rumah (Stay-Home Notice/SHN) selama 14 hari," tulis Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dalam akun Facebook-nya.

Baca: Anggota Komisi IX DPR RI Dukung Riset Vaksin untuk Atasi Corona

Namun demikian, SHN itu tidak berlaku untuk pelancong yang hanya transit di Singapura dan tidak meninggalkan area transit.

Selama kewajiban mengkarantina diri di rumah selama 14 hari, pelancong juga harus memberikan bukti dimana mereka akan menjalani karantina mandiri.

Bukti itu berupa pemesanan hotel sesuai masa karantina atau tempat tinggal mereka atau anggota keluarga yang mereka miliki di Singapura.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved