Sabtu, 4 Oktober 2025

Kesal Dituduh Chatting Romantis dengan Wanita Lain, Penerjemah Bahasa Indonesia Tusuk Istri 24 Kali

Seorang mantan penerjemah pengadilan, dituntut penjara enam bulan pada hari Senin (2/3/2020) karena menikam istrinya.

KOLASE DOK TRIBUNJATIM.COM
ILUSTRASI PENUSUKAN 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan penerjemah pengadilan, dituntut penjara enam bulan pada hari Senin (2/3/2020) karena menikam istrinya.

Hamid Ibrahim (72) mengaku bersalah atas satu tuduhan hingga menyebabkan seseorang terluka oleh senjata berbahaya.

Pengadilan mendengar kesaksian yang notabene pada waktu itu adalah penerjemah Bahasa Indonesia lepas, soal kronologi penikaman tersebut.

Awalanya Hamid sedang mandi di apartemennya di Serangoon, Singapura pada tanggal 23 November 2018, lantas sang istri yang berusia 66 tahun tiba-tiba melihat ponsel sang suami.

Dilansir CNA, Dia membaca beberapa pesan obrolan, di antaranya terdapat sebuah obrolan chatting romantis dengan wanita lain.

Setelah selesai mandi, Hamid keluar dari kamar mandi dengan seember pakaian yang belum dicuci dan menuju ke mesin cuci.

Baca: Begal Beraksi di tasik, Perut Pemuda Ini Ditusuk Setelah Motor Ditendang

Baca: Reka Ulang Pembunuhan Siswa SD, Pelaku Tusuk Dubur Korban

Sementara di dapur, istrinya mulai bertanya kepadanya tentang pesan-pesan yang dia temukan, menuntut untuk tahu mengapa dia mengobrol dengan wanita lain.

Hamid bersikeras bahwa perempuan itu adalah pelanggannya, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sunil Nair, dan pasangan itu mulai berdebat.

Hamid kehilangan kesabaran dan menggunakan ember kosong untuk memukul kepala istrinya berulang kali hingga pecah menjadi tiga bagian.

Dia kemudian mengambil pisau dari wastafel dan menikam istrinya 13 kali di lengannya, enam kali di pantatnya dan lima kali di punggungnya, kata dokumen pengadilan.

Korban tidak membalas secara fisik dengan cara apa pun, kata jaksa penuntut.

Hamid akhirnya menjatuhkan pisau di dapur dan memanggil polisi.

Istrinya dibawa ke Rumah Sakit Umum Sengkang dengan ambulans.

Dia menderita 24 tusukan pisau dapur, dengan panjangnya 16 cm.

Pengacara pembela TM Sinnadurai mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya, yang sekarang bekerja sendiri dan masih bersama istrinya, benar-benar menyesal.

"Terdakwa mengakui bahwa tindakannya disebabkan oleh momen agresi emosional," katanya. 

Baca: Kejinya Totok Habisi Nyawa Mertuanya, Tak Puas dengan LPG, Organ Vital Ditusuk Gunting saat Sekarat

"Ini adalah bekas luka yang akan tetap bersamanya selama sisa hidupnya."

Dia menambahkan bahwa Hamid memiliki empat anak dengan istrinya dan telah dipekerjakan sebagai penerjemah resmi selama 20 tahun terakhir.

Dia mengatakan kliennya telah bergabung dengan program konseling atas kemauannya sendiri dalam upaya membantu diri sendiri.

Hamid bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda, namun dia tidak bisa dicambuk karena usianya di atas 50.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved