Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Ditanya Kewarganegaraan WNI eks ISIS Jadi 'Stateless', Pakar: Saya Malah Ingin Tanya Pemerintah

Status kewarganegaraan WNI eks ISIS bisa stateless atau tak punya kewarganegaraan, pakar pertanyakan pemerintah, Jubir Maruf Amin tegaskan masih WNI.

Penulis: Ifa Nabila
YouTube KOMPASTV
Pakar dan Analis Hubungan Internasional Dinna Wisnu ditanya tentang status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia mantan anggota ISIS. Meski muncul anggapan WNI eks ISIS menjadi stateless atau tak punya kewarganegaraan, Dinna memilih untuk mempertanyakan sikap pemerintah. 

"Jadi sepanjang saya misalnya ke manapun saya, lalu saya setia kepada siapa tapi kalau ia bukan negara, maka azasnya masih ada," ungkap Masduki.

Namun. kini pemerintah dilema dalam memulangkan para WNI eks ISIS jika berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).

WNI eks ISIS masih punya hak untuk dilindungi negara, sedangkan masyarakat Indonesia lainnya juga punya hak untuk dilindungi.

"Jadi mereka masih WNI?" tanya Budiman.

"Masih WNI. Dan kita bisa dianggap sebagai melakukan pelanggaran HAM," jawab Masduki.

"Pertanyaan mendasarnya adalah, kalau kita memulangkan itu demi HAM, lalu bagaimana ancaman terhadap seluruh bangsa negara Indonesia itu yang juga perlu dilindungi HAM-nya?" jelasnya.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, membahas status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS mereka sudah membakar paspor Indonesia. Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara.
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, membahas status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS mereka sudah membakar paspor Indonesia. Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara. (YouTube KOMPASTV)

Masduki Mengerti Penolakan Jokowi

Dalam wawancara itu, Masduki menegaskan belum ada sikap resmi dari pemerintah pusat lantaran hingga kini masih menjadi pembahasan intensif.

"Sebelum sikap resmi diambil, karena sikap resmi itu pasti setelah melalui proses rapat yang cukup intensif dari berbagai pertimbangan pasti dilakukan," ujar Masduki.

Masduki menjelaskan betapa pemerintah berhati-hati dalam menentukan sikap karena pemulangan WNI eks ISIS sangat berkaitan dengan isu terorisme dan radikalisme.

Ia membeberkan adanya dilema dalam keputusan itu lantaran WNI, di manapun mereka berada wajib mendapat perlindungan dari negara.

Masduki menyebut selama WNI belum menyatakan secara resmi berpindah kewarganegaraan, maka statusnya masih WNI yang harus dilindungi.

"Yang pertama yang mesti dipertimbangkan oleh kita semua adalah bahwa undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya itu menganut suatu azas. Azas perlindungan maksimal terhadap WNI," terang Masduki.

"Nah karena dia azasnya perlindungan maksimal terhadap WNI, maka siapapun yang menjadi warga negara Indonesia, apakah itu di dalam negeri atau di luar negeri, sebelum dia itu menjadi warga negara lain, maka dia itu adalah Warga Negara Indonesia," paparnya.

"Sepanjang dia menjadi Warga Negara Indonesia, maka negara punya kewajiban untuk melindungi itu, itu prinsip dasarnya."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved