Pemulangan WNI Eks ISIS
Ditanya Kewarganegaraan WNI eks ISIS Jadi 'Stateless', Pakar: Saya Malah Ingin Tanya Pemerintah
Status kewarganegaraan WNI eks ISIS bisa stateless atau tak punya kewarganegaraan, pakar pertanyakan pemerintah, Jubir Maruf Amin tegaskan masih WNI.
Masduki menegaskan pemerintah masih memegang prinsip dasar untuk melindungi WNI seperti dalam UU tersebut dan tidak mengenal stateless.
"Ya itu tadi, norma kita dalam undang-undang, kita tidak mengenal stateless, karena itu kita sebut tadi perlindungan maksimal, azasnya seperti itu, landasan filosofis dari undang-undang itu adalah perlindungan yang maksimal," jelas Masduki.
Namun Masduki tidak memungkiri seperti kata Dinna, bahaya yang mengancam dari mantan anggota ISIS sangat tak bisa dianggap remeh.
"Memang persoalan-persoalan yang tadi dikemukakan oleh Mbak Dinna, itu suatu soal yang sangat serius," ujar Masduki.
Untuk itu, Masduki menyebut kini pemerintah tengah membahas solusi terbaik.
"Dan pemerintah wajib mempertimbangkan itu, dan kalau pulang, maka warga negara (di Indonesia) wajib aman," tegas Masduki.
"Jangan sampai kita memulangkan sesuatu, di mana warga negara tidak siap. Karena nanti ujung-ujungnya, mereka pasti akan kembali ke rakyat," sambungnya.

Masduki Tegaskan ISIS Bukan Negara
Ketika ditanya soal WNI eks ISIS sudah membakar paspor Indonesia dan pernah setia kepada ISIS, Masduki menegaskan ISIS bukan negara sehingga tak ada pergantian warga negara.
Namun, Masduki menyebut ISIS seolah-olah seperti sebuah negara, atau kuasi negara, meskipun tetap saja bukan.
"Apakah mereka itu masih berstatus Warga Negara Indonesia ketika mereka sudah menyatakan loyal kepada ISIS, bahkan paspornya kemudian dikatakan sudah dibakar?" tanya Budiman.
"ISIS itu bukan negara, Bung!" tegas Masduki.
"ISIS itu bukan negara. Bahkan mungkin masih bisa kalau dikatakan negara, mungkin kuasi negara," sambungnya.
Masduki kemudian memberi contoh ketika dirinya pergi ke negara manapun dan mengaku setia pada suatu kelompok, maka tak mengubah status kewarganegaraan.
Terlebih dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga sudah dijelaskan soal status WNI yang berada di luar negeri tetap akan dilindungi negara.