Minggu, 5 Oktober 2025

Parlemen India rilis undang-undang yang pidanakan umat Muslim pelaku cerai 'talak tiga'

Parlemen India telah mengesahkan undang-undang yang mempidanakan praktik cerai talak tiga umat Muslim.

Kasus-kasus ini kemudian berlanjut ke sidang setelah pihak istri memutuskan untuk menggugatnya.

Praktik talak tiga telah berlangsung lama. Namun, sejumlah cendekiawan Muslim mengatakan Quran secara jelas telah mengatur tata cara perceraian—rentang waktu harus tiga bulan sehingga pasangan suami-istri punya peluang untuk rujuk.

Shayara Bano
BBC
Shayara Bano mengajukan petisi ke Mahkamah Agung agar pengadilan tertinggi di India itu menyatakan talak tiga melanggar konstitusi.

Beberapa negara Islam, seperti Mesir, Uni Emirat Arab, Pakistan, dan Bangladesh, telah melarang praktik talak tiga.

Namun, praktik ini dilakukan umat Muslim di India mengingat negara tersebut tidak punya aturan hukum mengenai pernikahan dan perceraian yang bisa diberlakukan ke setiap warga negara.

Mengapa RUU soal talak tiga begitu kontroversial?

Berbagai partai politik dan kelompok terbelah soal RUU talak tiga. Mereka yang menentangnya, termasuk sebagian kaum perempuan Muslim, berpendapat tidak lazim mempidanakan perceraian.

Partai Kongres selaku kubu oposisi menambahkan, praktik itu sudah dilarang oleh Mahkamah Agung. Lainnya menilai negara tidak berhak mengatur rumah tangga.

Akan tetapi, para pendukung RUU ini, menekankan bahwa talak tiga sangat mendiskriminasi perempuan.

india
Getty Images
Sejumlah perempuan Muslim India menentang RUU talak tiga di Kolkata, India.

Menteri Kehakiman, Ravi Shankar Prasad, mengatakan praktik talak tiga tidak berhenti meski sudah dilarang. Dia menggarisbawahi sebanyak 574 kasus talak tiga telah dilaporkan setelah Mahkamah Agung melarangnya.

"Putusan sudah dikeluarkan, namun tidak ada tindakan yang diambil soal talak tiga. Ini mengapa kami mengeluarkan undang-undang ini larena hukum adalah pencegah," ujarnya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved