Sabtu, 4 Oktober 2025

Serahkan Rp 13,5 Triliun, Pangeran Arab Saudi Ini Dibebaskan dari Kasus Korupsi

umlah pastinya tidak diungkapkan, namun staf tersebut meyakini jumlahnya setara lebih dari 1 miliar dolar AS.

Penulis: Ruth Vania C
CNBC/AFP/Getty Images/HASSAN AMMAR
Pangeran Mutaib bin Abdullah 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Seorang pangeran Arab Saudi dibebaskan dari penyelidikan komisi antikorupsi usai menyerahkan lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp 13,5 triliun) kepada otoritas setempat.

Pangeran Mutaib bin Abdullah, mantan Menteri Garda Nasional Arab Saudi, menjadi beberapa anggota keluarga kerajaan yang menjadi tahanan komisi antikorupsi negara itu.

Menurut seorang staf dari komisi antikorupsi, Mutaib dibebaskan Selasa (28/11/2017) setelah sepakat untuk menyerahkan asetnya demi dibebaskan dari penyelidikan kasus.

Jumlah pastinya tidak diungkapkan, namun staf tersebut meyakini jumlahnya setara lebih dari 1 miliar dolar AS.

Baca: Temui Sandiaga Uno, Koalisi Buruh Minta Revisi UMP Jadi Rp 3,9 Juta

"Diketahui bahwa kesepakatan itu melingkup pengakuan (Mutaib) soal tindak korupsi dalam beberapa kasus," jelas staf tersebut.

Mutaib dikatakan telah dituduh melakukan penggelapan dana melalui penyedotan tenaga kerja fiktif dan pemberian kontrak kerja terhadap perusahaan milik pribadi.

Penggelapan yang dilakukan termasuk melibatkan dana senilai 10 miliar dolar AS (Rp 135 triliun) untuk pembelian walkie talkie dan perlengkapan militer antipeluru.

Selain Mutaib, otoritas Saudi mengatakan ada tiga tahanan komisi antikorupsi lainnya yang sudah memfinalisasi kesepakatan serupa demi dibebaskan.

Sebelumnya, otoritas setempat menawarkan kebebasan bagi para tahanan komisi antikorupsi, jika mereka bersedia menyerahkan asetnya.

Menurut seorang sumber, penawaran itu juga berlaku untuk mereka yang bersedia asetnya ditaksir harga dan rekening banknya diakses untuk mengetahui total dana di dalamnya.

Baca: Ini Alasan MKD Belum Juga Usut Pelanggaran Etik Setnov

Ada puluhan orang dari kalangan elit yang ditahan oleh komisi antikorupsi Arab Saudi, sebuah badan pemerintahan yang belum lama ini dibentuk oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.

Termasuk di antaranya pangeran kerajaan, pejabat tinggi pemerintahan, dan pengusaha besar.

Pemerintah Arab Saudi juga sebelumnya sudah membekukan lebih dari 1.700 rekening bank domestik dalam upaya penyelidikan kasus oleh komisi antikorupsi.

Dikatakan jumlahnya akan terus bertambah seiring penyelidikan terus dilakukan.

Hal itu dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas-aktivitas terkait rekening pribadi milik sejumlah individu yang diduga terkait kasus korupsi.

Namun, tidak disebutkan secara detail siapa saja individu tersebut.

Menurut hasil penyelidikan yang sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir, negara sudah merugi hingga 100 miliar dolar AS (Rp 1.350 triliun) akibat praktik korupsi.

Sedangkan, sejauh ini otoritas setempat sudah menangkap 208 orang sejak akhir pekan lalu terkait penyelidikan kasus oleh komisi antikorupsi. (The Guardian/NBC News)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved