Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sejumlah Organisasi Dunia Prihatin Ahok Divonis Penjara 2 Tahun

Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool 

Ketua APHR Charles Santiago dikutip sebagai menyatakan putusan itu bisa semakin memberanikan kelompok-kelompok garis keras, dan membuat pasal-pasal penistaan agama dalam undang-undang hukum pidana Indonesia semakin dipertanyakan.

Bagaimana sikap badan kajian dan pemerhati HAM di Indonesia?

Beberapa lembaga kajian dan pemerhati HAM di Indonesia juga menyampaikan keprihatinan serupa terhadap penggunaan pasal penistaan agama dalam putusan pengadilan hari Selasa itu.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok merupakan kasus penodaan agama ke 97 yang terjadi sepanjang tahun 1965-2017. Ironisnya 89 kasus justru terjadi pasca reformasi tahun 1998, yang menunjukkan bahaya pasal 156a KUHP yang dinilai “bias dan multitafsir”.

Pernyataan yang sama juga disampaikan LBH Jakarta, yang menyatakan putusan majelis hakim itu “tidak berkeadilan dan telah merusak hakikat hukum dan dunia peradilan yang menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan.” Putusan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dijamin konstitusi, UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dengan UU No.12/2005.

LBH Jakarta mendesak pemerintah dan DPR meninjau ulang perumusan delik penodaan agama yang saat ini sedang dalam pembahasan RUU KUHP di DPR, dan menghapus pasal yang dinilai “anti-demokrasi” itu demi tegaknya hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, hakim menyatakan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Dalam putusannya hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan."

"Menetapkan barang bukti yang diajukan penuntut umum nomor 1 dan seterusnyadan barang bukti yang diajukan penasehat hukum seluruhnya terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5.000,-," kata hakim. (*)

Sumber: VOA
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved