Pengusaha Jepang Puas dan Lega Penjelasan Rinci Pejabat Pajak Indonesia
Para pengusaha galau dan tidak tenang tampaknya karena menganggap terlalu singkat waktunya.
Pada awalnya pengusaha Jepang yang kebanyakan kalangan UKM merasa kuatir anak perusahaan di Indonesia diwajibkan melakukan CBCR (Country By to Country Reporting).
"Indonesia dan Jepang punya bilateral agreement pertukaran informasi CBCR bahwa kewajiban itu tidak berlaku bagi investor Jepang. Setelah mendengarkan penjelasan saya itu mereka tenang lega."
Para pengusaha Jepang tambahnya, tidak diwajibkan untuk membuat CBCR. Cukup membuat master file dan lokal file saja untuk kepentingan TP, tekannya lagi.
Itulah akhirnya yang membuat mereka senang dan puas serta meningkatnya kepercayaan untuk semakin meningkatkan investasi di Indonesia.