Tiga Wakil Menteri Terjerat Korupsi
Para terdakwa dihukum penjara antara empat hingga 12 tahun. Di antara mereka terdapat tiga mantan wakil menteri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan di Kuba menjatuhkan hukuman penjara terhadap lusinan orang yang bekerja di sebuah perusahaan milik negara atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa dihukum penjara antara empat hingga 12 tahun. Di antara mereka terdapat tiga mantan wakil menteri. Menurut pemberitaan BBC, Rabu (21/8/2012), ke 12 terdakwa bekerja di Departemen Perindustrian Dasar Kuba, dan perusahaan BUMN Kuba, Cubaniquel.
Mereka dinyatakan oleh pengadilan tindak pidana korupsi Holguin, terbukti memperkaya diri mereka sendiri dalam proyek perluasan pabrik pengolahan nikel dan kobalt, Cubaniquel, di Moa.
Nikel diketahui merupakan barang tambang yang menjadi ekspor utama Kuba.
Alfredo Zayas, salah satu terdakwa yang penah memimpin perusahaan tersebut, juga sebagai wakil menteri dari tahun 2004 dan 2007, dijatuhi hukuman terlama yaitu 12 tahun. Sementara wakil menteri lainnya yang ikuti didakwa dalam kasus tersebut adalah, Ricardo Gonzalez, yang juga pernah menjadi anggota dewan direksi Cubaniquel. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Antonio Orizon de los Reyes, seorang wakil menteri pada periode 1980-1999, divonis hukuman penjara selama delapan tahun. Ia diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
Kesembilan terdakwa lainnya, memiliki peran berbeda dalam tindak pidana korupsi tersebut. Mereka dipenjara antara empat hingga tujuh tahun. (bbc)