Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Selasa, 22 April 2025 20:39 WIB
Foto #3
SIDANG TUNTUTAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya. Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Sedangkan untuk Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Jeprima
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | Jeprima |
Byline Title | JEP |
Category | CLJ |
Supp Category | Terdakwa |
Date Created | 20250422 |
Credit | Tribunnews |
Source | Tribunnews |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR