Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 22 April 2025 20:43 WIB
SIDANG TUNTUTAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya. Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Sedangkan untuk Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title JEP
Category CLJ
Supp Category Terdakwa
Date Created 20250422
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait