Senin, 29 September 2025

Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Judi Online

Rabu, 7 Mei 2025 21:20 WIB
Foto #3
ASET JUDI ONLINE - Barang bukti mobil sitaan pada perkara TPPU perjudian daring saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil. TRIBUNNEWS/Humas Polri
Editor
Category CLJ
Date Created 20250507
Credit Humas Polri
Source Humas Polri
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright @TRIBUNNEWS 2025
KOMENTAR

Berita Terkait