Vonis Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam
Senin, 10 Februari 2025 21:38 WIB
Foto #1
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Zulheri menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. Tribunnews/Jeprima
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | Jeprima |
Byline Title | STF |
Category | CLJ |
Supp Category | Sidang |
Date Created | 20250210 |
Credit | Tribunnews |
Source | Tribunnews |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR