Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Tidur di Musala hingga Tak Dilayani, Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025

Hotel tak layak, makanan tak sesuai, jemaah tak terangkut—Timwas DPR usul Pansus untuk bongkar sistem haji yang gagal.

dpr.go.id
PANSUS HAJI - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Cucun menyampaikan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 usai menemukan tujuh masalah serius penyelenggaraan haji 2025. 

Timwas adalah badan ad hoc DPR RI yang bertugas mengawasi pelaksanaan ibadah haji.

Dibentuk berdasarkan UU MD3 dan UU Haji 2019, Timwas memiliki mandat konstitusional untuk memastikan hak jemaah terpenuhi dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.

Apa Itu Pansus DPR RI?

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI adalah alat kelengkapan bersifat sementara yang dibentuk melalui Rapat Paripurna untuk menangani isu strategis dan berdampak luas. Pansus bekerja dalam jangka waktu terbatas dan bertanggung jawab langsung kepada DPR, bukan hanya kepada satu komisi. Tujuan utamanya adalah menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah, mengevaluasi pelaksanaan undang-undang, menindaklanjuti hak angket atau interpelasi, serta memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan DPR.

Tugas utama Pansus meliputi penyelidikan, pengumpulan data dan fakta, penyusunan laporan resmi, serta pemberian rekomendasi kebijakan atau tindakan hukum.

Dalam kasus Haji 2025, Pansus diusulkan oleh Timwas DPR RI untuk mengevaluasi pelanggaran hak jemaah, ketidaksesuaian kontrak layanan, dan mendorong sinkronisasi sistem data haji. Pansus menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas dan perbaikan kebijakan publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan