Ibadah Haji 2025
Jemaah Tidur di Musala hingga Tak Dilayani, Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025
Hotel tak layak, makanan tak sesuai, jemaah tak terangkut—Timwas DPR usul Pansus untuk bongkar sistem haji yang gagal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
Timwas adalah badan ad hoc DPR RI yang bertugas mengawasi pelaksanaan ibadah haji.
Dibentuk berdasarkan UU MD3 dan UU Haji 2019, Timwas memiliki mandat konstitusional untuk memastikan hak jemaah terpenuhi dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
Apa Itu Pansus DPR RI?
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI adalah alat kelengkapan bersifat sementara yang dibentuk melalui Rapat Paripurna untuk menangani isu strategis dan berdampak luas. Pansus bekerja dalam jangka waktu terbatas dan bertanggung jawab langsung kepada DPR, bukan hanya kepada satu komisi. Tujuan utamanya adalah menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah, mengevaluasi pelaksanaan undang-undang, menindaklanjuti hak angket atau interpelasi, serta memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan DPR.
Tugas utama Pansus meliputi penyelidikan, pengumpulan data dan fakta, penyusunan laporan resmi, serta pemberian rekomendasi kebijakan atau tindakan hukum.
Dalam kasus Haji 2025, Pansus diusulkan oleh Timwas DPR RI untuk mengevaluasi pelanggaran hak jemaah, ketidaksesuaian kontrak layanan, dan mendorong sinkronisasi sistem data haji. Pansus menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas dan perbaikan kebijakan publik.
Timwas Haji DPR
Haji 2025
Pansus Haji
jemaah haji
Kementerian Agama
jemaah haji terlantar
Petugas Haji
pelayanan haji
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.