Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Cerita Pemulangan Jemaah Haji, Bongkar Ulang Koper hingga Tinggalkan Barang Bawaan di Bandara

Para jemaah itu sebelumnya bertolak dari hotel di Makkah menggunakan bus menuju Bandara Jeddah sekitar 1,5 hingga 2 jam perjalanan.

Penulis: Dewi Agustina
Editor: Wahyu Aji
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
BONGKAR KOPER - Jemaah haji Kloter JKS 1 terpaksa membongkar ulang tas dan koper mereka di Bandara King AbdulAziz, Jeddah, Rabu (11/6/2025). Sementara aturan dari maskapai Saudia Airlines hanya 3 tas saja yang diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat. 

Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

"Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," kata Dodo.

Dodo mengatakan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air.

"Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesan Dodo.

BONGKAR KOPER - Jemaah haji Kloter JKS 1 terpaksa membongkar ulang tas dan koper mereka di Bandara King AbdulAziz, Jeddah, Rabu (11/6/2025). Sementara aturan dari maskapai Saudia Airlines hanya 3 tas saja yang diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.
BONGKAR KOPER - Jemaah haji Kloter JKS 1 terpaksa membongkar ulang tas dan koper mereka di Bandara King AbdulAziz, Jeddah, Rabu (11/6/2025). Sementara aturan dari maskapai Saudia Airlines hanya 3 tas saja yang diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat. (Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina)

Dodo menyebutkan beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar, yaitu:

* Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.

* Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

* Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

* Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

* Produk hewani dan makanan berbau tajam

* Tanaman hidup dan hasilnya.

(Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan