Kamis, 2 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Jangan Buru-buru Tawaf Wada, Ini Aturan untuk Jemaah Perempuan Haid

Kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah dengan kondisi sebagai berikut:

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dewi Agustin
TAWAF - Jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Sebelum meninggalkan Kota Makkah, jemaah haji wajib hukumnya untuk melaksanakan Thawaf Wada' dan diimbau tidak dilakukan secara buru-buru. . 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Rangkaian ibadah haji telah usai tepat pada 13 Dzulhijjah 1446 H. Seluruh jemaah telah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, mulai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina hingga lempar jumrah.

Namun sebelum meninggalkan Kota Makkah, jemaah haji wajib hukumnya untuk melaksanakan Thawaf Wada'.

Apa itu tawaf Wada?

Tawaf wada adalah tawaf terakhir yang dilakukan jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.

Tawaf Wada disebut juga sebagai tawaf perpisahan.

Tawaf ini dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

Tawaf wada, yang juga dikenal sebagai tawaf shadr (tawaf perpisahan), merupakan ritual penutup rangkaian ibadah haji sebelum jemaah kembali ke tanah air.

Baca juga: Mayoritas Jemaah Haji Keluhkan Persoalan Teknis, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi Serius

Dalam mazhab Hambali, Hanafi, dan sebagian Syafi'i, hukum Tawaf Wada adalah wajib.

Namun, menurut Imam Malik, Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan sebagian ulama Syafi'i lainnya, hukumnya adalah sunnah.

Tawaf wada dilakukan seperti tawaf biasa, yaitu mengelilingi Ka'bah tujuh kali berlawanan arah jarum jam.

Jemaah dapat menggunakan pakaian biasa tanpa perlu mengenakan kain ihram.

Tawaf wada memberikan kesempatan terakhir bagi jemaah untuk berada dekat Ka'bah, mengungkapkan rasa cinta, penghormatan, dan syukur kepada Allah SWT.

Dalam pelaksanaannya, jemaah diminta tidak melakukan Tawaf Wada dalam waktu yang mepet.

Sehingga jemaah dapat beristirahat dan mempersiapkan keberangkatan dengan lebih cermat.

Baca juga: Sah! Afgan Resmi Jadi Haji, Tanpa Kabar, Sang Penyanyi Tiba-tiba Pajang Foto Tawaf &Lempar Jumrah

Tawaf Wada dilakukan paling lambat, 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Setelah melaksanakan Tawaf Wada, jemaah kembali ke hotel.

Jemaah mempersiapkan bekal rencana perjalanan pulang ke tanah air (gelombang 1) atau melanjutkan perjalanan ke Madinah (Gelombang 2).

Namun demikian, ada beberapa hal yang dapat menggugurkan kewajiban Tawaf Wada.

Apa saja?

Kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Jemaah wanita yang sedang haid/nafas
  2. Istihadlah
  3. Orang yang beser
  4. Anak kecil
  5. Orang yang fisiknya lemah
  6. Orang yang luka darah keluar terus
  7. Orang yang tertekan
  8. Orang yang tertinggal rombongan

Baca juga: 83.235 Peserta Ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer UMPTKIN 2025, Kemenag: Peserta Curang Akan Dicoret

Lalu, bagaimana aturan Tawaf Wada bagi wanita yang sedang haid?

Mengutip laman kemenag.go.id, wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah.

Jemaah wanita tak perlu melakukan tawaf seperti jemaah lainnya.

Sementara itu untuk jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (Masyaqqat) jika melaksanakan tawaf Wada.

Tawaf Wada Disatukan dengan Tawaf Ifadah

Tawaf Wada juga dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah.

Hal ini berlaku bagi:

  1. Jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
  2. Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal.
    (Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina)
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved