Ibadah Haji 2025
Cegah Keberangkatan Haji Ilegal, Pengamat Minta Peran Kementerian Imipas Diperkuat
Langkah dari Kementerian Imipas tersebut perlu dioptimalkan dan diperkuat lagi ke depannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia berhasil menunda keberangkatan sebanyak 1.243 WNI selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai calon jamaah haji nonprosedural.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa langkah dari Kementerian Imipas tersebut perlu dioptimalkan dan diperkuat lagi ke depannya.
Menurut Trubus, selama ini memang masih banyak WNI yang berangkat haji melalui jalur-jalur yang tidak resmi atau ilegal.
"Jadi saya mendukung, malah kalau bisa ada penguatan kapasitas dari Imipas. Kalau dulu mungkin sulit karena di bawah Kemenkumham, hanya sebatas Dirjen, nah sekarang karena sudah menjadi nomenklatur sendiri," ungkap Trubus kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
"Maka memang harusnya ini saat yang tepatlah untuk memulai pembenahan terkait tata kelola orang-orang atau WNI lah yang ingin melakukan ibadah haji ataupun umroh," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Batalkan Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Karena Terindikasi Non-prosedural
Trubus menyampaikan, penguatan itu sendiri harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
Hal itu dari Kementerian Imipas di tingkat pusat, hingga ke tingkat bawah yakni kanwil-kanwil atau pihak imigrasi di bandara-bandara.
"Sekaligus anggarannya juga diperkuat. Bahkan Pemerintah Arab Saudi pun telah merespons dengan melakukan pembenahan-pembenahan terkait pelaksanaan haji yang saat ini berlangsung. Maka dari itu kita juga harus merespons dengan melakukan pembenahan juga," jelasnya.
Trubus mengatakan dengan kebijakan dan langkah yang dilakukan sejauh ini, Kementerian Imipas telah mampu melakukan kolaborasi yang baik dengan Kementerian Agama.
“Jadi menurut saya, Kementerian Imipas ini jadi garda terdepan untuk mengubah paradigma masyarakat kita tentang bepergian ke luar negeri itu, khususnya terkait ibadah haji ini,” katanya.
Selain dengan Kemenag, Trubus mengungkapkan, kolaborasi dan sinergi Kementerian Imipas dengan pemangku kebijakan lainnya juga harus diperkuat.
“Kalau misalnya dengan biro travel itu kan kaitannya dengan Kementerian Pariwisata gitu kan. Jadi harus diperkuat juga, jadi tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan jadi korban,” ungkapnya.
Trubus menyampaikan, kebijakan dan langkah strategis dari Kementerian Imipas ini juga akan mampu mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.
“Seperti penyelundupan barang-barang ilegal misalnya dan lain sebagainya. Pemerintah selaku pemangku kebijakan publik harus memperketat semuanya, jadi diperketat dan yang paling penting negara hadir, memberikan pendampingan dan advokasi,” pungkasnya.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.