Ibadah Haji 2025
Skema Murur & Tanazul Lindungi Jemaah Lansia serta Kelompok Rentan, Bagaimana Hukumnya?
Skema murur bertujuan untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah.
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini.
Skema murur bertujuan untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah.
Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina.
Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.
Baca juga: Menag Sebut Akan Rekrut Ulama Perempuan Lebih Banyak Lagi Untuk Bimbing Jemaah Haji
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
Apa Itu Murur? Bagaimana Hukumnya?
Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.
Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.
KH Ulinnuha menjelaskan secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
"Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah," jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.
"Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur," imbuhnya.
Tahun ini, sekitar 50.000 jemaah termasuk kelompok tersebut akan mengikuti skema murur.
Tanazul, Solusi Mengurai Kepadatan di Mina
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.