Kamis, 2 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Skema Murur & Tanazul Lindungi Jemaah Lansia serta Kelompok Rentan, Bagaimana Hukumnya?

Skema murur bertujuan untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah.

Tribunnews.com/M Taufik/MCH 2024
IBADAH HAJI 2025 - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini. Skema murur bertujuan untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah. 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini.

Skema murur bertujuan untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah.

Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina.

Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.

Baca juga: Menag Sebut Akan Rekrut Ulama Perempuan Lebih Banyak Lagi Untuk Bimbing Jemaah Haji

Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

Apa Itu Murur? Bagaimana Hukumnya?

Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.

Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.

KH Ulinnuha menjelaskan secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.

"Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah," jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).

Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.

"Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur," imbuhnya.

Tahun ini, sekitar 50.000 jemaah termasuk kelompok tersebut akan mengikuti skema murur.

Tanazul, Solusi Mengurai Kepadatan di Mina

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved