Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Anggota Komisi XIII DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Keberangkatan Jemaah Haji Non-Prosedural

Komisi XIII DPR mengingatkan, pihak Imigrasi merupakan garda terdepan pencegahan keberangkatan haji ilegal.

HO// istimewa
PATUH ATURAN HAJI - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus. Dia mendorong pemerintah Indonesia berpartisipasi menyampaikan kepada calon jemaah haji untuk sadar dan mematuhi aturan larangan melaksanakan haji menggunakan visa non-haji. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus haji non-prosedural itu merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Agama.

Mereka yang ditangkap itu adalah merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Puluhan calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui jalur ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Tanah Air, seperti dari pulau Jawa dan Kalimantan.

"Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan dan mereka dicegah pada periode 15 sampai 28 April 2025," paparnya.

Adapun mayoritas keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural itu dilakukan dengan proses mandiri, namun terdapat pula keberangkatan yang dikoordinasi oleh pihak travel yang saat ini tengah dicari asal dan keberadaannya.

Pasalnya, agar bisa berangkat dengan jalur ilegal sebelum keberangkatan secara resmi, calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

"Dugaan kami keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta," tuturnya.

"Sebab mereka ini diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," lanjutnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved