Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Anggota Komisi XIII DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Keberangkatan Jemaah Haji Non-Prosedural

Komisi XIII DPR mengingatkan, pihak Imigrasi merupakan garda terdepan pencegahan keberangkatan haji ilegal.

HO// istimewa
PATUH ATURAN HAJI - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus. Dia mendorong pemerintah Indonesia berpartisipasi menyampaikan kepada calon jemaah haji untuk sadar dan mematuhi aturan larangan melaksanakan haji menggunakan visa non-haji. 

Anggota Komisi XIII DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Keberangkatan Jemaah Haji Non-Prosedural

Chaerul Umum/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal M Sitorus, meminta pihak Imigrasi melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural alias ilegal. 

Pernyataan ini disampaikan Raja merespons langkah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji ilegal.

Baca juga: Tindak Tegas Jemaah Haji Ilegal, Arab Saudi Umumkan Sanksi Denda hingga Rp 88 Juta per Pelanggar

Raja mengingatkan, pihak Imigrasi merupakan garda terdepan pencegahan keberangkatan haji ilegal.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan agar seluruh jemaah haji ilegal dapat dicegah keberangakatannya.

"Imigrasi dan kepolisian di bandara internasional seluruh Indonesia saya harap untuk melakukan pengetatan dan pemeriksaan, karena mereka merupakan garda terdepan dalam mencegah keberangkatan haji dengan visa non haji ini. Jangan sampai nanti malah merepotkan di negara lain," kata Raja kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

"Jangan sampai yang tertangkap hanya 71, tapi yang lolos berangkat lebih banyak lagi dari ini," imbuhnya. 

Raja mendorong pemerintah Indonesia berpartisipasi menyampaikan kepada calon jemaah haji untuk sadar dan mematuhi larangan melaksanakan haji menggunakan visa non-haji.


"Pemerintah Arab Saudi, dia bilang, akan sangat displin dan tegas menindak jemaah non prosedural karena ingin menunjukkan dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh jemaah haji pada tahun ini," ucapnya.

"Saya sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang juga bertugas melaksanakan fungsi pengawasan ikut mengimbau kepada pihak terkait dalam hal ini Kemenag, terutama mitra kerja kami di Imigrasi untuk terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pemberangkatan haji dari Indonesia yang tidak menggunakan visa non Haji ini," lanjutnya.

Raja menambahkan, Imigrasi merupakan pintu terakhir jemaah untuk melakukan pengecekan terkait dokumen perjalanan ke luar negeri, apakah perjalanan wisata ataupun melaksanakan ibadah haji dengan visa non haji.

"Modusnya biasanya mereka akan melakukan perjalanan transit di negara lain terlebih dahulu kemudian baru ke Arab Saudi atau ke Arab Saudi tapi dengan tujuan di kota kota lain selain Jeddah dan Madinah baru nanti masuk ke Tanah Suci menjelang 10 dzulhijah," katanya.

Pakai Visa Non-Haji

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, puluhan orang itu hendak berangkat menuju Makkah tidak menggunakan visa haji, melainkan memakai visa kunjungan dan visa kerja.


"Dalam kasus ini 71 orang yang hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan calon jemaah haji non-prosedural," ujar Ronald kepada TribunTangerang.com, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus haji non-prosedural itu merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Agama.

Mereka yang ditangkap itu adalah merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Puluhan calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui jalur ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Tanah Air, seperti dari pulau Jawa dan Kalimantan.

"Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan dan mereka dicegah pada periode 15 sampai 28 April 2025," paparnya.

Adapun mayoritas keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural itu dilakukan dengan proses mandiri, namun terdapat pula keberangkatan yang dikoordinasi oleh pihak travel yang saat ini tengah dicari asal dan keberadaannya.

Pasalnya, agar bisa berangkat dengan jalur ilegal sebelum keberangkatan secara resmi, calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

"Dugaan kami keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta," tuturnya.

"Sebab mereka ini diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," lanjutnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved