Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Aturan Ibadah Haji 2025, Saudi Larang Jemaah Lakukan Hal Ini

Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji - Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025. 

Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:

1.     Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;

2.     Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;

3.     Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

“Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tulis keterangan resmi KJRI yang ditulis Selasa (14/1/2025).

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved