Ibadah Haji 2025
Aturan Ibadah Haji 2025, Saudi Larang Jemaah Lakukan Hal Ini
Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.
Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Baca juga: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M Turun, Menag Tekankan Pentingnya Efisiensi
Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Selain menetapkan kuota jemaah haji, Saudi mengeluarkan aturan terkait keamanan.
1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan
7. Tidak mempolitisasi musim haji.
Baca juga: KPK Sanggupi Permintaan Presiden Prabowo Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji 2025
KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.