Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Heran Doorprize Kampanye Tak Terbatas: Dulu Rp1 Juta, Kini Bisa Umrah hingga Mobil
Ia menilai situasi ini berpotensi membuka celah praktik politik uang, karena hadiah yang diberikan kini bisa mencapai nilai fantastis, seperti mobil b
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengkritisi aturan kampanye pemilu yang tidak lagi membatasi nilai doorprize.
Ia menilai situasi ini berpotensi membuka celah praktik politik uang, karena hadiah yang diberikan kini bisa mencapai nilai fantastis, seperti mobil bak terbuka hingga paket perjalanan umrah.
“Sekarang doorprize itu bahkan bisa umrah, pembagian misalnya mobil bak terbuka,” ujar Bagja dalam diskusi bertajuk Revisi Paket RUU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Bagja membandingkan kebijakan saat ini dengan aturan sebelumnya yang lebih ketat.
Ia menyebut pada masa lalu, Bawaslu membatasi nilai hadiah doorprize maksimal Rp1 juta. Aturan tersebut dinilai efektif untuk menjaga etika kampanye.
“Kami agak keras di situ, Rp1 juta itu. Walaupun bisa banyak hadiah, tapi tetap Rp1 juta. Jadi tidak awur-awuran,” tegasnya.
Baca juga: KPU: Paslon Pilbup Barito Utara yang Didiskualifikasi Tak Bisa Mencalonkan Kembali di Pilkada Ulang
Dalam kesempatan itu, Bagja mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, untuk meminta klarifikasi soal perubahan aturan. Sebagai mantan anggota Bawaslu, Afif disebutnya semestinya memahami risiko politik uang yang bisa tersembunyi dalam bentuk doorprize.
“Kemarin tidak ada pembatasan, kata KPU loh. Kalau kaya gini saya protes. Saya sempat telepon Afif, Afif bilang 'Ya di pleno putusannya seperti itu',” tutur Bagja.
Fenomena meningkatnya nilai doorprize kampanye ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penyelenggara pemilu terhadap integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Terlebih, minimnya pengawasan dalam praktik ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Selain soal doorprize, Bagja juga menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya seharusnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
“Padahal desa harus netral walaupun ini juga masalah di UU kita. Kades tidak boleh jadi pengurus, tapi boleh jadi anggota partai. Silakan dirumuskan sekarang apakah tidak boleh sama sekali atau bagaimana,” kata Bagja.
Baca juga: Kata PDIP Soal Usulan Dana Parpol dari APBN: Dihalalkan, Asal Jelas Rambu Hukumnya
Ia menilai aturan yang kabur mengenai posisi politik kepala desa menjadi celah yang rawan disalahgunakan dalam konteks politik praktis. Bawaslu mendorong agar regulasi tersebut segera diperjelas agar pemilu tidak ternodai oleh konflik kepentingan di tingkat lokal.
Kritik Bawaslu terhadap fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap praktik kampanye harus ditingkatkan. Tanpa pengaturan yang tegas, ruang politik akan semakin dikendalikan oleh kekuatan uang, bukan oleh gagasan dan kualitas kandidat.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.