Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Heran Doorprize Kampanye Tak Terbatas: Dulu Rp1 Juta, Kini Bisa Umrah hingga Mobil

Ia menilai situasi ini berpotensi membuka celah praktik politik uang, karena hadiah yang diberikan kini bisa mencapai nilai fantastis, seperti mobil b

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi bertajuk Revisi Paket RUU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengkritisi aturan kampanye pemilu yang tidak lagi membatasi nilai doorprize.

Ia menilai situasi ini berpotensi membuka celah praktik politik uang, karena hadiah yang diberikan kini bisa mencapai nilai fantastis, seperti mobil bak terbuka hingga paket perjalanan umrah.

“Sekarang doorprize itu bahkan bisa umrah, pembagian misalnya mobil bak terbuka,” ujar Bagja dalam diskusi bertajuk Revisi Paket RUU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Bagja membandingkan kebijakan saat ini dengan aturan sebelumnya yang lebih ketat.

Ia menyebut pada masa lalu, Bawaslu membatasi nilai hadiah doorprize maksimal Rp1 juta. Aturan tersebut dinilai efektif untuk menjaga etika kampanye.

“Kami agak keras di situ, Rp1 juta itu. Walaupun bisa banyak hadiah, tapi tetap Rp1 juta. Jadi tidak awur-awuran,” tegasnya.

Baca juga: KPU: Paslon Pilbup Barito Utara yang Didiskualifikasi Tak Bisa Mencalonkan Kembali di Pilkada Ulang

Dalam kesempatan itu, Bagja mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, untuk meminta klarifikasi soal perubahan aturan. Sebagai mantan anggota Bawaslu, Afif disebutnya semestinya memahami risiko politik uang yang bisa tersembunyi dalam bentuk doorprize.

“Kemarin tidak ada pembatasan, kata KPU loh. Kalau kaya gini saya protes. Saya sempat telepon Afif, Afif bilang 'Ya di pleno putusannya seperti itu',” tutur Bagja.

Fenomena meningkatnya nilai doorprize kampanye ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penyelenggara pemilu terhadap integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Terlebih, minimnya pengawasan dalam praktik ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Selain soal doorprize, Bagja juga menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya seharusnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

“Padahal desa harus netral walaupun ini juga masalah di UU kita. Kades tidak boleh jadi pengurus, tapi boleh jadi anggota partai. Silakan dirumuskan sekarang apakah tidak boleh sama sekali atau bagaimana,” kata Bagja.

Baca juga: Kata PDIP Soal Usulan Dana Parpol dari APBN: Dihalalkan, Asal Jelas Rambu Hukumnya

Ia menilai aturan yang kabur mengenai posisi politik kepala desa menjadi celah yang rawan disalahgunakan dalam konteks politik praktis. Bawaslu mendorong agar regulasi tersebut segera diperjelas agar pemilu tidak ternodai oleh konflik kepentingan di tingkat lokal.

Kritik Bawaslu terhadap fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap praktik kampanye harus ditingkatkan. Tanpa pengaturan yang tegas, ruang politik akan semakin dikendalikan oleh kekuatan uang, bukan oleh gagasan dan kualitas kandidat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan