Selasa, 30 September 2025

Gebrakan Wali Kota Termuda, Larang PAUD-SMP Gelar Wisuda hingga Penggunaan Atribut Toga

Vinanda Prameswati, wali kota termuda melarang sekolah di Kota Kediri jenjang PAUD hingga SMP menggelar wisuda hingga pemakaian atribut seperti toga.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa/TribunJatim.com/Protokol Pemkot Kediri
VINANDA PRAMESWATI - Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri saat tiba di lokasi pemberangkatan retret di Rindam IV/Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025) kemarin. Vinanda melarang sekolah di Kota Kediri jenjang PAUD hingga SMP menggelar wisuda hingga pemakaian atribut seperti toga. 

TRIBUNNEWS.COM - Vinanda Prameswati, wali kota termuda membuat gebrakan baru di dua bulan masa jabatannya sebagai Wali Kota Kediri.

Ia melarang sekolah PAUD, SD, dan SMP di daerah yang dipimpinnya menggelar acara wisuda saat kelulusan sekolah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kota Kediri.

"Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP," kata Vinanda, Rabu (9/4/2025).

"Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, terutama terkait kelulusan," tambahnya dikutip dari Tribunmataraman.com.

Adapun alasan di balik larangan acara wisuda kelulusan adalah keluhan dari masyarakat Kota Kediri terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah.

"SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri terkait wisuda. Khususnya mengenai iuran kegiatan yang tidak murah," ujar Vinanda.

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam SE tersebut.

Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Kedua, kegiatan tersebut juga tidak boleh membebani wali murid atau siswa dari sisi pembiayaan.

"Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun," kata Vinanda.

Baca juga: Profil Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda yang Curi Perhatian saat Retret di Magelang

Wali kota yang baru berusia 26 tahun itu juga melarang penggunaan  istilah 'wisuda' atau 'purnawiyata' untuk kegiatan kelulusan.

Termasuk segala atribut yang biasa menyertai dalam kegiatan wisuda seperti toga, jas, selempang, piala, hingga medali. 

Menurut Vinanda, hal ini dinilai tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dasar yang masih dalam tahap penguatan karakter.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan juga tidak boleh dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan atau sekolah. 

Seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan.

"Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri," ucap Vinanda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan memastikan, seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut. 

Ia meminta pihak sekolah segera menyesuaikan rencana kegiatan akhir tahun mereka.

"Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini."

"Jangan sampai ada lagi keluhan dari orang tua murid yang merasa terbebani," ujar Anang.

Anang juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam mengawasi pelaksanaan edaran ini di masing-masing lembaganya. 

Menurutnya, pengawasan tersebut sangat krusial agar pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan menyentuh seluruh satuan pendidikan secara merata.

Profil Vinanda Prameswati

VINANDA PRAMESWATI - Vinanda Prameswati menyandang status sebagai Wali Kota Termuda untuk periode masa jabatan 2025-2030.
VINANDA PRAMESWATI - Vinanda Prameswati menyandang status sebagai Wali Kota Termuda untuk periode masa jabatan 2025-2030. (Istimewa/TribunJatim.com/Protokol Pemkot Kediri)

Nama Vinanda Prameswati sempat menjadi sorotan saat mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah pada akhir Februari 2025.

Ia diketahui lahir di Surabaya, 12 Juni 1998 dan dilantik menjadi Wali Kota Kediri saat usianya baru 26 tahun.

Ayah Vinanda Prameswati adalah seorang perwira menengah Polri yaitu AKBP Edy Herwiyanto yang menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jawa Timur.

Vinanda menempuh pendidikan tingkat sekolah di Kediri lalu melanjutkan kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 2016-2020.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 di Magister Kenotariatan Universitas Airlangga pada 2021-2023.

Inilah riwayat pendidikan Vinanda Prameswati:

  • SD Plus Rahmat (2004)
  • SMPN 1 Kediri (2010)
  • SMAN 3 Kediri (2013)
  • Universitas Brawijaya (2016)
  • Universitas Airlangga (2021)

Di bidang politik, Vinanda Prameswati menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri 2024-sekarang.

Pada Pilkada Kota Kediri 2024, Vinanda Prameswati maju berpasangan dengan Qowimuddin Thoha, pengasuh Pondok Pesantren Al Ishlah Bandar Kidul.

Mereka diusung tujuh partai politik, yaitu Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, Demokrat, PKS, dan Hanura.

Mereka berhasil meraih 56,83 persen suara sah atau 98.205 suara.

Dindik Jatim juga Larang Wisuda di SMA-SMK

Larangan agar sekolah tidak menggelar acara wisuda kelulusan juga sebelumnya telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Namun larangan kegiatan wisuda itu menyasar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor 000.1.5 / 1506 / 101.5 / 2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, larangan wisuda di SMA, SMK, dan SLB untuk menyikapi keresahan masyarakat.

Pasalnya, wisuda atau purnawiyata identik dari biaya yang tinggi dan dianggap memberatkan orang tua siswa.

Hal ini menimbulkan keresahan di beberapa kalangan orang tua siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera.

"Kami menyadari, kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa memberatkan pihak manapun."

"Namun kita juga ingin kegiatan ini tidak memberatkan orang tua," kata Aries dikutip dari dindik.jatimprov.go.id, Kamis (10/4/2025).

Oleh karena itu, Aries mengajak satuan pendidikan untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan.

"Istilah kegiatan wisuda/purnawiyata ditiadakan. Hanya kelulusan siswa dari SMA, SMK, dan SLB." tegasnya, Minggu (9/3).

Aries juga menyebut, satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan.

Ia meminta satuan pendidikan untuk tidak memaksakan murid harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya saat kelulusan.

"Saya juga minta tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata. Kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Vinanda Wali Kota Kediri Larang Pelaksanaan Wisuda di Sekolah PAUD hingga SMP

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rakli) (Tribunmataraman.com/Luthfi Husnika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan