Gebrakan Wali Kota Termuda, Larang PAUD-SMP Gelar Wisuda hingga Penggunaan Atribut Toga
Vinanda Prameswati, wali kota termuda melarang sekolah di Kota Kediri jenjang PAUD hingga SMP menggelar wisuda hingga pemakaian atribut seperti toga.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Vinanda Prameswati, wali kota termuda membuat gebrakan baru di dua bulan masa jabatannya sebagai Wali Kota Kediri.
Ia melarang sekolah PAUD, SD, dan SMP di daerah yang dipimpinnya menggelar acara wisuda saat kelulusan sekolah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kota Kediri.
"Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP," kata Vinanda, Rabu (9/4/2025).
"Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, terutama terkait kelulusan," tambahnya dikutip dari Tribunmataraman.com.
Adapun alasan di balik larangan acara wisuda kelulusan adalah keluhan dari masyarakat Kota Kediri terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah.
"SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri terkait wisuda. Khususnya mengenai iuran kegiatan yang tidak murah," ujar Vinanda.
Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam SE tersebut.
Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Kedua, kegiatan tersebut juga tidak boleh membebani wali murid atau siswa dari sisi pembiayaan.
"Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun," kata Vinanda.
Baca juga: Profil Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda yang Curi Perhatian saat Retret di Magelang
Wali kota yang baru berusia 26 tahun itu juga melarang penggunaan istilah 'wisuda' atau 'purnawiyata' untuk kegiatan kelulusan.
Termasuk segala atribut yang biasa menyertai dalam kegiatan wisuda seperti toga, jas, selempang, piala, hingga medali.
Menurut Vinanda, hal ini dinilai tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dasar yang masih dalam tahap penguatan karakter.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan juga tidak boleh dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.
Sumber: TribunSolo.com
Gedung Pemerintahan-DPRD Kediri Jatim yang Rusak Akibat Demo Bakal Berfungsi Lagi Pertengahan 2026 |
![]() |
---|
Hasil Super League: Persik Kediri Naik Kelima Besar setelah Gasak Malut United 2-1 |
![]() |
---|
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Surabaya Naik Signifikan, Bukti Komitmen Pemerataan Pendidikan |
![]() |
---|
Penjelasan UI soal Rektor Prof Heri Galang Dana saat Acara Wisuda: Murni Sukarela |
![]() |
---|
Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.