Pilkada Serentak 2024
Warga Puncak Jaya Demo KPU RI Minta Suara Mereka Ikut Direkapitulasi Ulang
Massa meminta keadilan sebagai warga negara indonesia dimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Puncak Jaya pada hari ini, Rabu (12/3/2025), berunjuk rasa di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Dalam aksinya massa meminta keadilan sebagai warga negara indonesia dimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial dan mengkabiri hak demokrasi warga negara di empat distrik (kecamatan) Kabupaten Puncak Jaya di Pilkada 2024.
"Jika negara tidak mengakui kami sebagai warga negara, pak presiden mohon sampaikan di dunia international karena hak kami sebagai warga negara memilih dan dipilih sudah di kabiri oleh Mahkamah Konstitusi," ucap salah satu orator RIfandi Fesanlau.
Selain Rifandi, orator lainnya dalam orasinya menyampaikan kesaksian bahwa yang disampaikan oleh penyelenggara baik KPU dan Bawaslu Puncak Jaya di sidang MK adalah kesaksian palsu yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta di lapangan.
Ia menuturkan bahwa KPU dan Bawaslu Puncak Jaya sudah tidak lagi independen sejak awal.
Kordinator Aksi Daud Souwakil berharap agar KPU-RI adil dalam mengambil keputusan dari persoalan ini karena mengkebiri hak warga negara juga bagian dari pelanggaran konstitusional.
Dia akan mengkosolidasikan 53 ribu masyarakat dari 4 distrik di kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan aksi mogok massal jika suara mereka tidak lagi diakomodir oleh KPU RI.
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik.
Namun, kata dia, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
Tuduhan ini telah diklarifikasi oleh calon Bupati & Wakil Bupati Kabuapten Puncak Jaya Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya.
Adapun tuntutan aksi dalam massa ini adalah :
1. Bahwa demi keadilan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mana setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih juga sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Maka kami mendesak Ketua KPU dan Anggota KPU RI serta Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu RI, agar tetap mengikutsertakan jumlah perolehan suara di 4 distrik yakni sebanyak 53.798 suara dalam putusan akhir hasil rekapitulasi ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.