Pilkada Serentak 2024
Ini Alasan MK Tunda Terapkan Syarat Ambang Batas 2 Persen Selisih Suara di Perkara Sengketa Pilkada
MK menunda ambang batas 2 persen sebagai syarat selisih suara dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada.
|
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Ibriza
AMBANG BATAS - Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). Pan Mohamad Faiz menjelaskan alasan MK menerapkan penundaan penerapan Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait ambang batas 2 persen sebagai syarat selisih suara dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 41 persen.
Pemohon mendapat suara 45.997 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 atau pihak terkait mendapat 111.290 suara.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Atas putusan ini, perkara-perkara yang diputuskan tidak dapat diterima tak lagi berlanjut ke sidang pembuktian.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.