Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Ini Alasan MK Tunda Terapkan Syarat Ambang Batas 2 Persen Selisih Suara di Perkara Sengketa Pilkada

MK menunda ambang batas 2 persen sebagai syarat selisih suara dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada.

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Ibriza
AMBANG BATAS - Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). Pan Mohamad Faiz menjelaskan alasan MK menerapkan penundaan penerapan Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait ambang batas 2 persen sebagai syarat selisih suara dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 41 persen. 

Pemohon mendapat suara 45.997 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 atau pihak terkait mendapat 111.290 suara.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Atas putusan ini, perkara-perkara yang diputuskan tidak dapat diterima tak lagi berlanjut ke sidang pembuktian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan