Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Daftar 7 Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian: Papua, Papua Pegunungan, hingga Jayapura

MK membacakan putusan dismissal untuk 42 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 dalam sesi pertama, Rabu (5/2/2025).

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Agenda sidang MK tersebut berisi pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024. 

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak Jaya

Sementara itu 42 perkara lainnya telah selesai dengan putusan dismissal. 

Sebanyak 40 perkara tidak diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat hukum, sedangkan dua perkara lainnya dicabut oleh pemohon.

42 Perkara yang Tidak Dilanjutkan:

Bupati & Wali Kota: Dogiyai, Teluk Wondama, Kerinci, Tidore Kepulauan, Mappi, Ogan Komering Ulu Selatan, Biak Numfor, Fakfak, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Bone Bolango, Banggai Kepulauan, Palembang, Sarmi, Buol, Morowali Utara, Yahukimo, Tolikara, Tambrauw, Merauke, Manokwari Selatan, Manokwari, Mamberamo Raya, Ogan Ilir, Palu, Sigi, Lanny Jaya, Morowali, Kepulauan Yapen, Sumba Barat Daya, Sorong.

Gubernur: Papua Tengah, Papua Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan