Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Daftar 7 Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian: Papua, Papua Pegunungan, hingga Jayapura

MK membacakan putusan dismissal untuk 42 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 dalam sesi pertama, Rabu (5/2/2025).

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Agenda sidang MK tersebut berisi pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal untuk 42 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 dalam sesi pertama, Rabu (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, dari total 49 perkara dalam yang diajukan, sebanyak 42 perkara telah diputus. 

Sedangkan tujuh perkara lainnya masih berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dari sejumlah 49 perkara, telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief dalam Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta. 

Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan, sebanyak 40 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, sementara dua perkara dikabulkan untuk penarikan permohonan.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk itu, jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal 4 orang," jelas Arief.

Baca juga: MK tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Teluk Wondama karena Selisih Suara Terlalu Besar

Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian itu adalah:

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Mandailing Natal

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak Jaya

Sementara itu 42 perkara lainnya telah selesai dengan putusan dismissal. 

Sebanyak 40 perkara tidak diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat hukum, sedangkan dua perkara lainnya dicabut oleh pemohon.

42 Perkara yang Tidak Dilanjutkan:

Bupati & Wali Kota: Dogiyai, Teluk Wondama, Kerinci, Tidore Kepulauan, Mappi, Ogan Komering Ulu Selatan, Biak Numfor, Fakfak, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Bone Bolango, Banggai Kepulauan, Palembang, Sarmi, Buol, Morowali Utara, Yahukimo, Tolikara, Tambrauw, Merauke, Manokwari Selatan, Manokwari, Mamberamo Raya, Ogan Ilir, Palu, Sigi, Lanny Jaya, Morowali, Kepulauan Yapen, Sumba Barat Daya, Sorong.

Gubernur: Papua Tengah, Papua Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan