Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sediakan Layar Lebar, MK Gelar Nobar Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Begini Suasananya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat ramai dikunjungi pada Selasa (4/2/2025).

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Reza Deni Saputra
NONTON BARENG - Layar besar di halaman Mahkamah Konstitusi untuk memfasilitasi para pengunjung yang ingin menyaksikan pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Beberapa pengunjung terlihat duduk, lalu lalang di sekitaran Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) 

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025.

Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan