Pilkada Serentak 2024
Sediakan Layar Lebar, MK Gelar Nobar Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Begini Suasananya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat ramai dikunjungi pada Selasa (4/2/2025).
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Reza Deni Saputra
NONTON BARENG - Layar besar di halaman Mahkamah Konstitusi untuk memfasilitasi para pengunjung yang ingin menyaksikan pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Beberapa pengunjung terlihat duduk, lalu lalang di sekitaran Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025)
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025.
Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.