Pilkada Serentak 2024
Sediakan Layar Lebar, MK Gelar Nobar Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Begini Suasananya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat ramai dikunjungi pada Selasa (4/2/2025).
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat ramai dikunjungi pada Selasa (4/2/2025).
Keramaian itu lantaran adanya sidang pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024.
Pantauan Tribunnews di lokasi, para pengunjung sudah mulai memenuhi gedung MK sejak pagi.
Terlihat mereka menonton bareng sidang putusan dismissal tersebut.
Layar lebar di halaman gedung MK terbentang dan di layar tersebut tampak sidang pembacaan putusan dismissal tengah berlangsung
Kursi untuk tamu-tamu yang ingin menyaksikan sidang putusan dismissal juga disediakan dalam jumlah melimpah.
Beberapa staf KPU, Bawaslu, maupun kuasa hukum pemohon, dan pihak terkait tampak menonton bersama sidang tersebut.
Diketahui, MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Dari total 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.
Sementara itu sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025.
Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.
Tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025.
Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025.
Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.