Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Pelantikan Kepala Daerah Kemungkinan Diundur 17-20 Februari, Pengamat Sarankan Dilakukan Serentak

Pelantikan Kepala Daerah batal digelar pada 6 Februari 2025, Mendagri perkirakan akan dilaksanakan antara tanggal 17-20 Februari 2025 mendatang.

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam. Pelantikan Kepala Daerah batal digelar pada 6 Februari 2025, Mendagri perkirakan akan dilaksanakan antara tanggal 17-20 Februari 2025 mendatang. 

Namun, ia berharap situasi tersebut tidak terjadi lagi agar seluruh kepala daerah bisa segera bekerja untuk masyarakat.

Pengamat Sarankan Pelantikan Dilakukan Serentak

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini buka suara mengenai diundurnya pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari 2025.

Ia menuturkan, Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023, Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK No.46/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa desain pilkada serentak bukan hanya menyangkut pemungutan suara secara serentak.

Namun, harus diikuti keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih yang berkaitan dengan penataan akhir masa jabatan.

"Dengan demikian pelantikan bergelombang seperti yang direncanakan pemerintah dan akan dimulai pada 6 Februari 2025 adalah bertentangan dengan pengaturan pelantikan serentak yang termuat dalam UU Pilkada maupun sejumlah Putusan MK," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (1/2/2025).

Oleh karena itu, Titi menilai, keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK adalah langkah yang tepat.

Meski demikian, Titi menekankan, sebaiknya jadwal pelantikan mengikuti isi Putusan MK No.46/PUU-XXII/2024 yang menegaskan soal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama atau serentak, termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima.

Sehingga pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

"Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan faktor force majeure," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Dewi Agustina/Ibriza Fasti/Mario Christian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan