Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Pelantikan Kepala Daerah Kemungkinan Diundur 17-20 Februari, Pengamat Sarankan Dilakukan Serentak

Pelantikan Kepala Daerah batal digelar pada 6 Februari 2025, Mendagri perkirakan akan dilaksanakan antara tanggal 17-20 Februari 2025 mendatang.

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam. Pelantikan Kepala Daerah batal digelar pada 6 Februari 2025, Mendagri perkirakan akan dilaksanakan antara tanggal 17-20 Februari 2025 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Kepala Daerah batal digelar pada 6 Februari 2025 mendatang karena pelantikannya akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau dismissal.

Rencana awal, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025. 

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya juga telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubernur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden."

"Artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

Baca juga: Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa Pilkada akan Dilakukan Secara Bertahap

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.

Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

Tito juga mengingatkan dalam beberapa kasus, proses sengketa bisa berlangsung lama, seperti yang pernah terjadi di Yalimo, Papua, di mana Pilkada ulang memakan waktu hingga 1 tahun 3 bulan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan